S.A. Tanjung dan Fahri Kuasa Hukum PT Tona Morawa Prima Berikan Klarifikasi
Medan, 26 November 2025 – Menyikapi pemberitaan dan laporan yang disampaikan oleh Marta Putra Ritonga kepada Polda Sumatera Utara, pihak PT Tona Morawa Prima (PT TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri menyampaikan klarifikasi resmi terkait duduk perkara yang sebenarnya.
Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH, menegaskan bahwa perusahaan siap memberikan keterangan kepada penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu apabila dipanggil. Menurutnya, laporan serta pernyataan Marta ke media tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki perusahaan.
“Kami pihak perusahaan sangat siap dan menunggu panggilan penyidik Poldasu agar kasus ini terang benderang. Kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional,” ujar Sefri Ardi Tanjung kepada wartawan di Medan.
Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan
Sefri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Oktober 2025, ditemukan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Marta Putra Ritonga selama tiga tahun terakhir masa kerjanya sebagai sales di perusahaan distributor mie lidi tersebut. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp485.341.000.
Modus yang ditemukan, pelanggan telah melakukan pembayaran barang, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.
Setelah temuan audit, perusahaan meminta klarifikasi kepada Marta. Menurut kuasa hukum, Marta mengakui perbuatannya dan kemudian membuat surat pernyataan bermaterai dengan kesanggupan mengembalikan seluruh dana tersebut paling lambat 3 Oktober 2025. Dalam surat itu, Marta menyatakan bersedia diproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Marta tidak melakukan pelunasan.
“Kami telah memanggil yang bersangkutan. Namun bukan memenuhi janji, ia justru membuat laporan ke Polda Sumut,” terang Sefri.
Soal Jaminan Satu Unit Mobil
Lebih lanjut, Sefri menjelaskan bahwa Marta Putra Ritonga secara sukarela menyerahkan satu unit mobil Calya sebagai jaminan. Mobil tersebut baru akan dikembalikan apabila seluruh dana yang diduga digelapkan telah dilunasi.
“Perusahaan akan mengembalikan mobil tersebut setelah seluruh kerugian diselesaikan,” tegasnya.
Klarifikasi Tambahan
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa salah satu rekan Marta, bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahannya, dan mengembalikan uang kepada perusahaan.
Perusahaan juga menegaskan bahwa PT TMP tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Marta Putra Ritonga.
Laporan Balik dari Marta Putra Ritonga
Sebelumnya, Marta melaporkan manajemen PT TMP ke Poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil, dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP. Namun perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.







