JaMWas Pertanyakan Penelusuran Aset dan Penggeledahan HL
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto, dalam kesempatan yang sama meminta KPK memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan pihak berinisial HL.
Ia secara khusus mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan penggeledahan dan penelusuran aset terhadap HL.
Ediyanto menilai keterbukaan informasi mengenai langkah penyidikan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami meminta KPK menjelaskan apakah penggeledahan dan penelusuran aset terhadap HL sudah dilakukan. Jika belum, apa pertimbangan penyidik? Kami ingin ada kejelasan agar masyarakat dapat memahami dasar penanganan perkara ini,” tegas Ediyanto.
Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan agar publik mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai informasi yang memang dapat KPK sampaikan.
Meski demikian, kedua organisasi itu tidak meminta penyidik mengambil tindakan tanpa dasar hukum.
Mereka justru menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan bukti, kebutuhan penyidikan, dan ketentuan perundang-undangan.
29 Paket Disbudpora Kabupaten Bekasi Ikut Disorot
Selain HL, massa aksi meminta KPK mendalami keterangan I N, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.
Nama tersebut menjadi perhatian karena keterangan dalam persidangan Sarjan menyinggung pengadaan 29 paket pekerjaan bidang peningkatan prestasi olahraga.
Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai keseluruhan Rp3.356.166.000 pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Menurut materi keterangan persidangan yang disoroti JAPMI dan JaMWas, I N disebut menerangkan bahwa Sarjan memberikan sejumlah nama perusahaan berbentuk CV.
Selanjutnya, nama-nama perusahaan tersebut disampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk proses pemilihan penyedia pekerjaan.
Keterangan itu mendorong kedua organisasi meminta KPK memeriksa mekanisme penentuan penyedia dalam seluruh paket pekerjaan tersebut.
Mereka ingin penyidik menelusuri apakah proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan atau justru memuat indikasi intervensi dan penyimpangan.
“Kami meminta agar proses penentuan penyedia dalam 29 paket pekerjaan itu diperiksa secara menyeluruh. Apabila terdapat petunjuk mengenai intervensi atau penyimpangan, silakan didalami sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Ediyanto.
Bagi JAPMI dan JaMWas Indonesia, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Namun, keterangan mengenai penyampaian nama perusahaan kepada ULP tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Penyidik tetap perlu menguji setiap informasi, menelusuri dokumen pengadaan, serta memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
KPK Diminta Menjelaskan Perkembangan Penanganan Perkara
Dalam tuntutannya, JAPMI dan JaMWas Indonesia meminta KPK menjelaskan dasar penanganan perkara sejauh informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat.
Mereka juga mendesak penyidik memastikan setiap pihak yang memiliki keterangan relevan memperoleh pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Kedua organisasi tersebut menilai penegakan hukum harus mengedepankan kesetaraan tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun hubungan personal.
“Prinsipnya sederhana, semua orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan petunjuk yang relevan,” demikian sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Meski menyampaikan desakan, mereka menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan.
“Namun, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang disebut dalam persidangan tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah,” lanjut pernyataan tersebut.
Pada akhirnya, JAPMI dan JaMWas Indonesia berharap KPK segera mengambil langkah hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Mereka secara khusus mendesak KPK mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi apabila persyaratan hukum terpenuhi.
Aksi Kamisan jilid kedua tersebut sekaligus menjadi bentuk tekanan publik agar KPK memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut keterangan persidangan Sarjan.
Bagi kedua organisasi, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang telah menjalani proses hukum apabila penyidik masih menemukan petunjuk relevan mengenai keterlibatan pihak lain.
Kendati demikian, penentuan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

