Eks Karyawan Bobol Depot Air di Pademangan, Polisi Ringkus Pelaku hingga Lampung
Jakarta Utara – Polsek Pademangan mengungkap kasus pencurian di depot air isi ulang, Kamis, 2 April 2026, dengan menangkap mantan karyawan yang membawa kabur motor dan uang. Kapolsek Pademangan AKP...

Jakarta Utara – Polsek Pademangan mengungkap kasus pencurian di depot air isi ulang, Kamis, 2 April 2026, dengan menangkap mantan karyawan yang membawa kabur motor dan uang.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Pademangan setelah polisi menerima laporan korban pada 22 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Pademangan II, Gang 19, Pademangan Timur, pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial H (24) sebagai mantan karyawan depot air yang mengetahui kondisi internal tempat tersebut.
Pelaku memanfaatkan akses kunci yang masih ia kuasai untuk masuk ke dalam lokasi usaha tanpa merusak pintu.
“Pelaku menggunakan kunci yang masih ia pegang untuk masuk dan mengambil barang milik korban,” ujar Daniel saat memberikan keterangan.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam depot sekitar pukul 03.39 WIB dan langsung menyasar laci kas.
Pelaku mengambil uang tunai serta satu unit telepon genggam yang berada di dalam lokasi usaha tersebut.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area depot.
Setelah menerima laporan, tim operasional Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap pelaku.
Polisi mengembangkan informasi dari rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk mempersempit pergerakan pelaku.
Tim kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Lampung setelah mengumpulkan bukti dan petunjuk yang cukup.
“Kami bergerak ke Lampung dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Lampung Timur,” kata Daniel.
Petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian.
Polisi kemudian bergerak ke wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengambil kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya pelaku sembunyikan.
Selain itu, polisi juga menyita rekaman CCTV dan dokumen kendaraan untuk memperkuat proses pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pentingnya peningkatan sistem keamanan, terutama dalam pengelolaan akses kunci oleh pelaku usaha.
“Kami mengimbau pemilik usaha memastikan akses kunci lama tidak dapat digunakan kembali setelah hubungan kerja berakhir,” ujarnya.
Ia menilai kelalaian dalam pengamanan akses dapat membuka peluang tindak kejahatan serupa terjadi kembali.
Korban mengapresiasi kinerja polisi yang bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku di luar daerah.
“Kami berterima kasih karena polisi cepat menangkap pelaku. Dia memang mantan karyawan kami,” kata korban.
Polsek Pademangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal dan menjaga keamanan wilayah secara konsisten.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah potensi kejahatan dari orang terdekat.













