Dugaan Korupsi BBM DLH Bekasi Ditelaah Kejati Jabar, LIN: Ada Indikasi Penyimpangan Anggaran di Beberapa Dinas

"kejelasan hasil penelaahan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi tata kelola keuangan daerah "

Dugaan Korupsi BBM DLH Bekasi Ditelaah Kejati Jabar, LIN: Ada Indikasi Penyimpangan Anggaran di Beberapa Dinas – Foto Ilustrasi/Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi – Kasus dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022-2023 kini memasuki tahap telaah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Proses ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Investigasi Negara (LIN), terkait indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran operasional persampahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Jabar tengah melakukan kajian awal terhadap dokumen dan data pendukung yang dilaporkan.

Tahap ini berpotensi berlanjut pada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut.

Ketua Tim Khusus Investigasi LIN, Egi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas hasil penelusuran kepada aparat penegak hukum sejak beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, dokumen yang diserahkan mencakup data penggunaan anggaran, hasil klarifikasi internal, serta bahan pendukung lainnya.

“Kami telah menyampaikan berkas hasil investigasi terkait penggunaan BBM non-subsidi pada DLH Kabupaten Bekasi. Data yang kami kumpulkan berasal dari penelusuran lapangan dan dokumen yang kami peroleh, termasuk hasil klarifikasi dari pihak terkait,” ujar Egi saat dikonfirmasi.

Menurut dia, laporan tersebut disusun sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

LIN, kata dia, menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Kejati Jabar.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelaah dan menindaklanjuti sesuai kewenangan. Harapannya, proses ini dapat berjalan secara profesional dan transparan,” katanya.

Laporan tersebut menyoroti penggunaan anggaran BBM non-subsidi yang dialokasikan untuk operasional kendaraan pengangkut sampah, termasuk di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Burangkeng.

Pilihan Editor :  Hak Jawab PT Glow Industri Herbal Care Soal Pemberitaan Dugaan Tindakan Pelecehan di lingkungan kerja

Dalam dokumen yang dilaporkan, disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan mekanisme pengadaan yang seharusnya berlaku.

Selain itu, tim investigasi LIN juga mengklaim menemukan indikasi perlunya pendalaman lebih lanjut terkait pencatatan dan dokumentasi transaksi pembelian BBM selama periode tersebut.

Namun demikian, temuan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Egi menambahkan, selain DLH Kabupaten Bekasi, pihaknya juga tengah melakukan kajian terhadap sejumlah perangkat daerah lain berdasarkan laporan hasil audit tahun sebelumnya.

Meski demikian, ia belum merinci instansi yang dimaksud karena masih dalam tahap pendalaman internal.

“Kajian terhadap beberapa dinas lain masih berjalan. Jika seluruh proses internal selesai, tidak menutup kemungkinan akan kami sampaikan juga kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi Resmi

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan ketidaktercatatan transaksi pembelian BBM melalui jalur resmi distribusi.

Berdasarkan data yang diklaim tim investigasi, terdapat periode pada tahun 2023 di mana tidak ditemukan pencatatan transaksi pembelian melalui Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur resmi.

Temuan ini, menurut pihak pelapor, memerlukan pendalaman lebih lanjut karena berpotensi menunjukkan ketidaksesuaian dengan mekanisme distribusi BBM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kesimpulan atas temuan tersebut.

Seluruh informasi masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak DLH Kabupaten Bekasi terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Pilihan Editor :  Satgas Polda Jabar Amankan 21 Terduga Preman di Cimahi

Hal serupa juga terjadi pada Kejati Jawa Barat yang belum memberikan keterangan terkait perkembangan telaah kasus dimaksud.

Sejumlah pengamat menilai, proses penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik dalam sektor pelayanan dasar, yakni pengelolaan sampah.

Oleh karena itu, kejelasan hasil penelaahan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi tata kelola keuangan daerah ke depan.

Hingga kini, proses telaah masih berlangsung di Kejati Jawa Barat.

Publik menanti hasil resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak.**/red

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *