Dishub Bekasi Perketat Penindakan Parkir Liar di Jalan Kemakmuran
Kota Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terus memperketat penindakan parkir liar di sepanjang Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan. Secara khusus, Dishub menaruh perhatian besar pada area depan RS Hermina.
Melalui langkah ini, Dishub berupaya keras mengurai kemacetan sekaligus menjaga fungsi jalan tetap normal.
Selanjutnya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi, Soenaryo Utomo, menjelaskan bahwa Dishub menyiapkan strategi bertahap karena jumlah personel masih terbatas.
Oleh karena itu, Dishub memilih area RS Hermina sebagai fokus awal penertiban karena titik tersebut memicu kepadatan lalu lintas.
“Soal parkir liar ini kami sudah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Tarif parkir resmi tetap Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp5.000 sebagai tarif maksimal. Namun banyak pengendara tetap memilih parkir di badan jalan karena mereka merasa lebih praktis,” kata Soenaryo.
Berikutnya, Dishub menggandeng Satpol PP untuk memperkuat patroli selama sepekan penuh. Pada tahap pertama, petugas menjalankan pendekatan persuasif.
Akan tetapi, ketika pengendara tetap mengulangi pelanggaran, petugas langsung menggembosi ban atau menarik kendaraan ke lokasi penampungan resmi.
Selain itu, Dishub juga memperluas penindakan ke kawasan stasiun serta berbagai titik rawan lainnya.
Dengan tegas, Dishub menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian, termasuk pelanggaran parkir di area pedestrian.
Lebih jauh, Dishub juga membangun Pos Pemantauan guna menunjukkan komitmen nyata terhadap ketertiban, sekaligus mengikuti arahan langsung dari Wali Kota Bekasi.
Pada akhirnya, Dishub Kota Bekasi terus menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan disiplin pengendara, serta memastikan masyarakat menikmati jalan umum secara tertib dan nyaman.







