Disdukcapil Kota Bekasi Tetap Buka Layanan Adminduk Saat Libur Lebaran 2026

"Disdukcapil juga memastikan seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan"

Disdukcapil Kota Bekasi Tetap Buka Layanan Adminduk Saat Libur Lebaran 2026 – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Di tengah masa libur panjang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tetap membuka layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kebutuhan warga yang harus mengurus dokumen penting secara mendesak selama periode libur Lebaran.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya tetap mengoperasikan layanan terbatas agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan dokumen kependudukan mendesak, seperti kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau keperluan administrasi lain yang tidak dapat ditunda.

“Dalam rangka libur Hari Raya Lebaran, Disdukcapil tetap membuka operasional layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara langsung,” ujar Taufiq saat memberikan keterangan pada Senin (16/3/2026).

Menurut dia, pelayanan tetap dibuka meskipun sebagian besar instansi pemerintah menjalani masa libur nasional.

Advertisement

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan, khususnya pada sektor administrasi kependudukan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Disdukcapil Kota Bekasi telah menetapkan jadwal layanan tatap muka pada beberapa hari tertentu selama masa libur Lebaran.

Layanan tersebut dibuka pada 18, 19, 23, dan 24 Maret 2026 dengan waktu operasional terbatas, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Taufiq menjelaskan bahwa layanan ini dipusatkan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.

Pemusatan layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan efektif meskipun dengan jumlah petugas yang terbatas selama periode libur.

“Kami membuka layanan khusus agar masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan yang sifatnya mendesak meskipun berada dalam masa libur Lebaran,” kata dia.

Pilihan Editor :  Brimob B Asri-kan Makam Jayakarta

Dalam pelayanan tatap muka tersebut, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk pencetakan ulang KTP elektronik yang hilang atau rusak.

Selain itu, warga juga dapat melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini terus didorong penggunaannya oleh pemerintah.

Disdukcapil juga memastikan seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap permohonan dokumen akan diproses berdasarkan kelengkapan data yang diserahkan oleh pemohon.

Layanan Daring Tetap Berjalan

Selain membuka layanan tatap muka terbatas, Disdukcapil Kota Bekasi juga tetap menyediakan layanan administrasi kependudukan secara daring.

Layanan ini terintegrasi dengan sistem Identitas Kependudukan Digital sehingga masyarakat tetap dapat mengurus sejumlah dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor.

Melalui layanan daring tersebut, warga dapat mengajukan berbagai permohonan dokumen kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah, hingga pembaruan data kartu keluarga.

Pemanfaatan layanan digital ini, kata Taufiq, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pada masa libur panjang ketika mobilitas masyarakat cenderung meningkat.

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh Disdukcapil tidak dipungut biaya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia.

“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan ini tidak dipungut biaya apa pun atau gratis bagi masyarakat,” tegasnya.

Taufiq juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik percaloan atau pihak yang mengatasnamakan pengurusan dokumen dengan meminta imbalan tertentu.

Pilihan Editor :  Rawalumbu Banjir Selutut, Hujan Deras dan Penyempitan Saluran Air Jadi Faktor Pemicu

Ia memastikan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat tanpa perantara.

Selain itu, Disdukcapil Kota Bekasi juga menetapkan aturan bahwa pemohon harus datang langsung apabila ingin mengurus dokumen kependudukan tertentu.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari potensi penyalahgunaan identitas.

“Kami mewajibkan masyarakat yang mengurus dokumen untuk hadir langsung karena proses pelayanan tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun,” ujar Taufiq.

Dengan dibukanya layanan terbatas selama masa libur Lebaran, Disdukcapil Kota Bekasi berharap masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan secara tepat waktu.

Pemerintah daerah juga menilai keberlanjutan pelayanan publik selama periode libur menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, bahkan di tengah momentum hari besar keagamaan yang umumnya diikuti dengan penutupan layanan pemerintahan.**/frm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *