Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Hedon dan Penguatan Whistle Blower

Jakarta, 15 Oktober 2025 – Bidpropam Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di tubuh Polri melalui kegiatan Asistensi Pembinaan Etika Profesi Polri yang digelar di Polres Kepulauan Seribu.
Mengusung tema “Larangan Berperilaku Hedonisme bagi Anggota Polri dalam Kegiatan Whistle Blower System dan SP4N Lapor”, kegiatan ini diikuti oleh personel Polres Kepulauan Seribu, Polsek Pulau Seribu Utara, dan Polsek Pulau Seribu Selatan.
Tim Bidpropam Polda Metro Jaya yang hadir sebagai narasumber antara lain AKP Donny Widianto, S.H., M.H., AKP Lukas Pardamean E. Marbun, S.H., M.H., Bripda Ar Rafi Syaidina, dan Bripda Abdi Ramazhi.
Acara dibuka dengan doa bersama dan sambutan Kasipropam Polres Kepulauan Seribu IPTU Sutarna, S.H. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.
“Etika profesi adalah pondasi kepercayaan publik. Kita harus mampu menjadi contoh, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan pribadi,” ujarnya.
Dalam pemaparan utama, AKP Donny Widianto menegaskan bahwa larangan berperilaku hedon tidak hanya menyangkut penampilan atau gaya hidup, tetapi juga mencerminkan komitmen moral seorang anggota Polri untuk menjaga marwah institusi.
“Kesederhanaan dan profesionalitas adalah wujud nilai Presisi yang digaungkan Bapak Kapolri. Setiap anggota Polri harus sadar bahwa perilaku pribadi turut mempengaruhi citra organisasi,” tegasnya.
Ia juga memaparkan dasar hukum pengawasan dan penegakan disiplin, di antaranya:
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri;
Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri;
STR Kapolri Nomor ST/482/III/WAS.2./2025 tentang Larangan Berperilaku Hedonis bagi Anggota Polri dan Keluarganya;
Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah bagi PNPP;
serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain membahas disiplin dan etika, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan Whistle Blower System (WBS) dan SP4N Lapor sebagai wadah pelaporan pelanggaran, baik di tingkat internal maupun eksternal.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen bersama seluruh peserta untuk menjauhi perilaku hedon, mengedepankan etika profesi, serta memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Polri.
