BAZNAS Bekasi Terapkan Verifikasi Ketat Santunan Yatim Duafa
Transparansi pelaporan dan keterbukaan informasi kepada publik menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai muzakki.

Kota Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menerapkan prosedur pengajuan dan verifikasi berlapis dalam program Santunan Yatim dan Duafa di wilayah Bekasi Barat, Medan Satria, dan Jatiasih.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, transparan, serta memenuhi prinsip keadilan distribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Badri Islamy, menyatakan bahwa seluruh pengajuan santunan wajib melalui pemerintah kecamatan dengan mekanisme satu pintu melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos).
BAZNAS tidak menerima pengajuan langsung dari individu atau kelompok tanpa rekomendasi resmi dari kecamatan.
“Pengajuan bantuan harus melalui kecamatan agar data terkoordinasi dengan baik. Kami di BAZNAS melakukan verifikasi dan penyaringan data untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria dan bantuan tepat sasaran,” ujar Syamsul, Rabu (25/2/2026).
Menurut Syamsul, setiap proposal pengajuan harus dilengkapi daftar nama calon penerima manfaat dan dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Kelengkapan administrasi menjadi tahap awal sebelum proses verifikasi substantif dilakukan.
Ia menegaskan bahwa BAZNAS tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga menilai kesesuaian penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria tersebut antara lain calon penerima beragama Islam, berdomisili dan memiliki identitas resmi Kota Bekasi, serta memenuhi kategori yatim dan duafa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BAZNAS menerapkan prinsip pemerataan.
Dalam satu Kartu Keluarga yang memiliki lebih dari satu anak yatim, bantuan dapat dibagi agar distribusi tetap adil dan tidak terpusat pada satu keluarga saja.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari ketimpangan dan memastikan lebih banyak anak yatim mendapatkan manfaat.
BAZNAS juga memprioritaskan penerima baru yang belum pernah memperoleh santunan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut bertujuan memperluas cakupan penerima serta mencegah terjadinya penerimaan berulang oleh individu yang sama tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lain.
Program Santunan Yatim dan Duafa tahun ini menargetkan 1.120 anak yatim yang tersebar di 56 kelurahan di Kota Bekasi.
Setiap kelurahan memperoleh alokasi kuota sebanyak 20 anak yatim. Dengan nominal santunan sebesar Rp100.000 per anak, total anggaran yang disalurkan mencapai Rp112.000.000.
Anggaran tersebut bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS Kota Bekasi dari masyarakat.
Karena bersumber dari dana umat, pengelolaan dan distribusi bantuan harus memenuhi asas akuntabilitas dan transparansi.
Monitoring dan Fleksibilitas Waktu Penyaluran
Syamsul menambahkan, BAZNAS tidak berhenti pada tahap verifikasi dan penyaluran.
Lembaga tersebut juga melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan.
Pengawasan dilakukan secara sampling di sejumlah titik penyaluran tingkat kecamatan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak serta pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Monitoring dilakukan dengan meninjau daftar penerima, mencocokkan identitas, serta memastikan tidak terjadi duplikasi penerima di wilayah lain.
Evaluasi juga menjadi dasar perbaikan mekanisme pada periode penyaluran berikutnya.
Dalam praktiknya, santunan yatim dan duafa kerap disalurkan pada bulan Ramadan karena dinilai memiliki nilai spiritual dan sosial yang kuat.
Namun, BAZNAS Kota Bekasi menegaskan bahwa waktu pelaksanaan tidak bersifat kaku.
Penyaluran dapat dilakukan pada momentum lain seperti bulan Muharram, peringatan Hari Ulang Tahun Kota Bekasi, maupun akhir tahun, bergantung pada kesepakatan dengan pihak kecamatan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Fleksibilitas ini dimaksudkan agar bantuan tetap relevan dengan kondisi sosial di lapangan.
Secara keseluruhan, penerapan sistem satu pintu melalui kecamatan dan proses verifikasi berlapis menunjukkan upaya BAZNAS Kota Bekasi memperkuat tata kelola distribusi zakat.
Namun, efektivitas sistem tersebut tetap bergantung pada akurasi data dari tingkat kelurahan dan kecamatan, serta konsistensi pengawasan internal.
Transparansi pelaporan dan keterbukaan informasi kepada publik menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai muzakki.
Dengan target 1.120 anak yatim dan total anggaran Rp112 juta, pengelolaan yang profesional dan akuntabel menjadi prasyarat agar program santunan tidak sekadar seremonial, tetapi benar-benar memberi dampak nyata bagi penerima manfaat di Kota Bekasi.**/red









