Sengketa Sawit Padang Lawas Memanas: PHGR Ilegal Disorot, Kasus Naik ke Mabes Polri

Jakarta — Sengketa lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, kembali memanas. Kasus pencurian kelapa sawit pada 22 April 2025 yang semula ditangani di tingkat daerah kini naik ke Mabes Polri, menyusul dugaan cacat prosedur dalam gelar perkara di Polda Sumut.
Senin (11/8/2025), Azrol Aswat Lubis bersama kuasa hukumnya, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, dari Kantor Pengacara Bintang Keadilan, hadir langsung di Mabes Polri untuk mengikuti gelar perkara ulang. Langkah ini diambil setelah pelapor, Poltak Parningotan Silitonga, menilai proses di Bagwassidik Polda Sumut tidak sah secara hukum.
Di balik kasus ini, muncul persoalan yang lebih krusial: legalitas Pelepasan Hak Ganti Rugi (PHGR). Menurut Mardan, dokumen PHGR yang menjadi salah satu dasar klaim lahan diterbitkan oleh camat setempat — bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR sebagaimana mestinya.
“Ini jelas bermasalah secara hukum. PHGR yang dikeluarkan oleh pihak tak berwenang bisa memicu sengketa dan menimbulkan konflik kepemilikan,” tegasnya.
Pihaknya mendesak Mabes Polri bersikap objektif dan transparan, serta menegaskan akan melaporkan camat yang menerbitkan dokumen tersebut.
Kasus ini menambah deretan panjang konflik perkebunan di Sumatera Utara, yang kerap dibumbui dugaan maladministrasi dokumen pertanahan dan tarik-menarik kepentingan antara pemilik lahan, perusahaan, dan aparat desa. Dengan sengketa yang kini berada di tangan Mabes Polri, publik menunggu apakah penyelesaian kali ini akan benar-benar tuntas atau justru menambah bab baru dalam drama konflik lahan di daerah itu.
