Beranda Foto Cara Aman Jual Mobil Kredit FotoCara Aman Jual Mobil KreditMenjual mobil kredit tanpa melanjutkan cicilannya, adalah perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum. Debitur bisa saja terjerat hukum Oleh Gensa Club 15 Mei 2024 2 Menit Membaca 411 Dilihat Share Tweet Pin Dalam pandangan Umum, menjual mobil yang masih kredit, bisa saja kena masalah hukum. Kecuali dilakukan dengan cara yang benar dan aman.Debitur yang menunggak cicilan, tidak memiliki banyak pilihan untuk dapat mengembalikan uang nya. Selain dari take over kredit ke pihak lain, Menjual mobil kredit menjadi solusi agar debitur mendapatkan uang kembali.Tetapi tidak sedikit juga debitur yang terjerat kasus hukum, karena menjual mobil kredit dengan cara yang salah.Berikut cara menjual mobil yang masih kredit lesing, agar aman dan tidak bermasalah dengan hukum;Take Over Kepada Orang TerdekatMeskipun take over cicilan kepada orang terdekat, namun tetap harus diperhatikan hal berikut ini :Poto semua identitas, seperti KK dan KTP (suami istri)Poto bersama saat kegiatan Take OverBuat Surat Perjanjian bersama minimal dengan dua orang saksiSemua ini dilakukan agar aman di kemudian hari terjadi hal hal yang tidak diinginkan.Take Over Kepada Orang LainSama halnya dengan take over kepada orang terdekat, namun debitur harus lebih teliti dan memerlukan konfirmasi lain, seperti berikut ini;Lakukan dokumentasi seperti take over kepada orang terdekatSegera datang ke kantor lesing untuk melaporkan kegiatan take over tersebutLesing pasti menolak, abaikan saja, yang penting sudah melaporkanPantau pembayaran cicilan tiap bulannyaJika cicilan tidak dibayar, beri peringatanKekurangan dari take over kepada orang lain, adalah mobil tidak dapat di pantau keberadaannya, dan ketika terjadi masalah cicilan tidak dibayarkan, maka debitur wajib menyelesaikannya dengan lesing.Namun ketika semua dokumentasi serta konfirmasi dan peringatan sudah dilakukan, tetapi orang tersebut tetap tidak mau membayar cicilan atau memang berniat jahat. Langkah debitur adalah membayar cicilan ke lesing, dan melaporkan pelaku kepada kepolisian.Lengek Atau Jual Putus Mobil KreditMenjual mobil kredit tanpa melanjutkan cicilannya, adalah perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum. Debitur bisa saja terjerat hukum yang di atur dalam Undang – Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.Debitur yang sudah tidak mampu, melanjutkan cicilannya karena keadaan ekonomi yang memburuk, dapat melakukan Pengajuan Permohonan Pelunasan Kredit kepada pihak finance. Silahkan Konsultasi Gratis dengan kami atau langsung chat kami di Contact untuk penjelasan detailnya.Bagaimanapun juga debitur memiliki hak, yang sudah diatur dalam Pasal 7 huruf (a) – Pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1338 ayat (3) KUHPer, Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Baca juga : Sudah Habis Setengah, Wanita Ini Baru Sadar Tak Sengaja Santap Nasi Goreng Babi Editor: Slametra Pratama #Bisnis#Debitur#Ekonomi#Fidusia#lengek#Nasional#News#Take Over Share Tweet Pin Sebelumnya5 Cara Selamatkan Mobil Telat Cicilan SelanjutnyaProject Astra Google, Bantuan AI Untuk Manfaat Besar KehidupanArtikel Terkait Foto Ultah dan Perpisahan Bu Sri, Guru SD Negeri Aren Jaya VII Foto 5 Cara Selamatkan Mobil Telat Cicilan Foto Kemacetan Parah Pasar Baru Bekasi Menyambut Bulan Ramadan Foto Tinjau Kesiapan Alutsista TNI di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Foto Jokowi Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan Paralimpiade Foto Jokowi Bahas Kerja Sama Strategis dengan Christopher Luxon