Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan

Bekasi – Aksi pencurian motor di area persawahan Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berakhir antiklimaks.
Unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil membekuk pelaku berinisial W (25), warga Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, pada Kamis (25/9/2025) sore.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 3241 KXC serta sebuah kunci kontak.
Peristiwa bermula saat korban, Jamaludin (36), memarkirkan motornya di pinggir tanggul sawah. Tak lama berselang, ia mendapati kendaraannya dibawa orang tak dikenal.
Korban pun spontan berteriak “maling-maling” hingga mengundang perhatian warga.
Kebetulan, personel Reskrim Polsek Cabangbungin yang tengah berada di sekitar lokasi segera bergerak melakukan pengejaran. Hanya dalam hitungan menit, pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Candra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Kamis sore anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor. Pelaku tertangkap tangan usai berusaha membawa kabur kendaraan milik korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan curanmor yang lebih luas.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Cabangbungin. Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati.
“Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan segera laporkan bila menemukan hal mencurigakan,” imbaunya.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
