THR Satpam Pakuwon Mall Bekasi Belum Dibayar, Disnaker Disorot
"Mereka juga mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak perusahaan atau vendor yang tidak memenuhi kewajiban"

KOTA BEKASI – Puluhan satpam yang bekerja di Pakuwon Mall Bekasi mengeluhkan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak vendor menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.
Para pekerja juga menyoroti lambannya respons Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi atas laporan yang telah mereka sampaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian di tengah kebutuhan Lebaran yang semakin mendesak.
Sedikitnya 30 hingga 35 satpam dilaporkan masih menunggu kejelasan pembayaran THR hingga Rabu (18/3/2026).
Salah satu satpam yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya terhadap situasi tersebut.
Ia mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Disnaker Kota Bekasi, namun belum menerima tindak lanjut yang jelas.
“Sudah kami laporkan ke Disnaker, tapi sampai sekarang belum ada informasi lagi,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini merugikan pekerja, terlebih mendekati hari raya yang identik dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi.
Menurutnya, ketidakpastian tersebut memperlihatkan kurangnya respons cepat dari instansi terkait.
“Harusnya ada tindak lanjut. Ini kami hanya diminta menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan satpam lainnya. Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, bukan sekadar bantuan sukarela.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jujur kami kecewa. Ini hak kami, bukan bantuan,” ucapnya.
Secara regulasi, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran THR merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari Disnaker Kota Bekasi terkait laporan para satpam tersebut.
Respons Disnaker Dinilai Minim
Upaya konfirmasi kepada pihak Disnaker Kota Bekasi belum membuahkan hasil yang memadai.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Tri Kartika, saat dihubungi belum memberikan keterangan substantif terkait persoalan tersebut.
Ia hanya menyampaikan alasan teknis terkait keterbatasan komunikasi.
“HP saya lowbat, saya barusan beli power bank, sementara saya dalam perjalanan pulang kampung,” ujarnya singkat.
Tri kemudian mengarahkan awak media untuk menghubungi petugas piket Disnaker.
Namun, saat didatangi, petugas piket dilaporkan sudah tidak berada di kantor.
Seorang petugas keamanan menyebutkan bahwa petugas piket telah pulang lebih awal.
“Yang tugas piket hari ini sudah pulang jam 13.00 WIB, Pak,” kata petugas keamanan tersebut.
Tidak berhenti di situ, Tri Kartika kembali meminta awak media menghubungi kepala bidang (kabid) terkait.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak kabid maupun Kepala Disnaker Kota Bekasi.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari para pekerja yang menilai lemahnya pengawasan dan respons instansi pemerintah terhadap pelanggaran hak tenaga kerja.
Mereka khawatir, jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus serupa akan terus berulang dan menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Para satpam berharap pemerintah daerah, khususnya Disnaker Kota Bekasi, segera turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sebelum Lebaran,” tegas salah satu satpam.
Mereka juga mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak perusahaan atau vendor yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Menurut mereka, ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja, khususnya di sektor jasa keamanan yang rentan terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan.
Hingga saat ini, para satpam masih menunggu kepastian pembayaran THR sekaligus langkah konkret dari Disnaker Kota Bekasi dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.**/frm











