Berita

Terekam CCTV, Aksi Curanmor di Koja Terbongkar: Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam, Satu Buron

Terekam CCTV, Aksi Curanmor di Koja Terbongkar: Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam, Satu Buron – Foto Istimewa

Jakarta Utara – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, terekam kamera CCTV dan berujung pada penangkapan salah satu pelaku hanya dalam waktu kurang dari 12 jam. Satu pelaku berinisial VK (25) berhasil ditangkap, sementara rekan pelakunya yang dikenal dengan nama Khacong masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 22 April 2025, sekitar pukul 01.44 WIB. Korban, Dinda Pebriani, seorang wiraswasta, baru saja memarkir sepeda motornya di teras rumah setelah pulang bekerja. Namun pagi harinya, motor tersebut sudah hilang tanpa jejak.

Setelah melapor ke Polsek Koja, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan LP/B/731/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Rekaman CCTV dan informasi dari warga menjadi kunci utama dalam mengungkap identitas pelaku.

“Kami berhasil menangkap VK sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang masih berada di sekitar Koja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, SH. “Ini merupakan bukti kerja cepat tim kami. Rekannya yang diketahui bernama Khacong saat ini masih dalam pengejaran.”

Dari rekaman CCTV, tampak jelas kedua pelaku beraksi dengan tenang dan terorganisir. Motor korban diangkut dalam hitungan menit. Kini, rekaman tersebut dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

VK telah diserahkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara. Kapolsek Koja menegaskan bahwa wilayahnya tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan.

“Siapa pun yang berniat melakukan aksi kriminal, akan kami kejar sampai dapat. Warga juga kami imbau untuk tetap waspada dan jangan ragu melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” tegasnya.

Baca juga :  LBH GPBI Tolak Pengukuran Tanah di Kampung Ceger Taruma Jaya Bekasi

Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Upaya pencarian terhadap pelaku kedua terus dilakukan dengan intensif.

(Humas Polsek Koja)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Koopsud II Berduka, Ibunda Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Wafat di Bandung

Selanjutnya

Tindak Brutal Debt Collector di Depan Polsek Bukit Raya: Empat Ditangkap, Tujuh Masih Buron

Gensa Media Indonesia