SPBU 34-17120 Serahkan Santunan Rp96 Juta kepada Keluarga Pekerja

Bekasi – SPBU 34-17120 yang berlokasi di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, memastikan telah menunaikan seluruh kewajiban normatif kepada pekerjanya yang meninggal dunia.
Perusahaan menyalurkan santunan kepada ahli waris atau keluarga dengan total Rp96 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Santunan tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp42 juta pada 11 Agustus 2025 dan Rp54 juta pada 10 September 2025.
Penyerahan berlangsung dengan disaksikan perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Surno, selaku majaner SPBU menegaskan pihaknya telah menuntaskan kewajiban terhadap keluarga pekerja.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang ikut mengawal penyelesaian persoalan ini sejak awal.
“Terutama ya kita terima kasih juga, karena kejadian ini akhirnya pekerja didaftarkan BPJS ketenagakerjaan, dan keluarga korban telah mendapatkan santunan sebesar Rp96 juta,’ ucap Surno kepada wartawan, Rabu, (24/09/2025).
Selain itu, Mulyono atau akrab disapa Pak Mul, selaku Pengawas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, menjelaskan pihaknya telah menjalankan fungsi sesuai aturan dengan memberikan sanksi berupa pembinaan preventif dan edukatif kepada manajemen SPBU.
“Kalo dari pihak pengawasan penekanan nya adalah pihak SPBU melalui manajemen nya, disitu ada pak Surno dan pak Arifin, itu kita sampaikan untuk membayarkan santunan termasuk membenahi apa yang menjadi kewajiban dari manajemen, tata kelola administrasi nya harus di benahi,’ kata Pak Mul saat diwawancarai, Selasa, (16/09/2025).
Lebih lanjut, Yanuar selaku Kordinator Wilayah (Korwil) Kota Bekasi menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki mandat melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan.
“Kalo kita itu namanya preventif edukatif, jadi perusahaan ada pelanggaran kita bina, kita arahkan supaya memenuhi unsur-unsur ketenagakerjaan,” Tuturnya.**(tama/tim)
