Satpol PP Bekasi Tertibkan Reklame Ilegal
Kota Bekasi – Satpol PP Kota Bekasi menertibkan spanduk, baliho, dan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota.
Langkah ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang penataan ruang publik dan kebersihan visual perkotaan.
Petugas menurunkan alat promosi tanpa izin yang menempel di tiang listrik, pepohonan, pagar fasilitas umum, hingga median jalan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan pemerintah daerah terus menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami melaksanakan penertiban ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo agar ruang publik tidak dipenuhi reklame liar yang merusak estetika kota,” ujar Nesan, Jumat (06/02/26).
Ia menjelaskan petugas menjalankan penertiban secara bertahap dan menyeluruh di seluruh kecamatan wilayah Kota Bekasi.
Satpol PP masih menoleransi papan nama usaha yang bersifat informatif dan tidak memuat unsur promosi berlebihan.
“Untuk papan nama usaha sesuai ketentuan masih kami toleransi, tetapi reklame komersial tanpa izin tetap kami tertibkan,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban ini menjaga keindahan kota sekaligus mendorong pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
“Kami berharap pelaku usaha mengurus izin resmi sehingga turut mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” jelas Nesan.
Satpol PP memastikan penertiban reklame ilegal dan sampah visual terus berlanjut demi menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan ruang publik Kota Bekasi.







