Berita

Satgas Jaga KAMMI Tegaskan Kepemimpinan Sah Ahmad Jundi

Satgas Jaga KAMMI Tegaskan Kepemimpinan Sah Ahmad Jundi – Foto Istimewa

Jakarta, 26 Oktober 2025 — Satuan Tugas (Satgas) Jaga KAMMI yang dibentuk oleh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) periode 2024–2026 menegaskan bahwa kepengurusan sah organisasi saat ini tetap berada di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0001250.AH.01.08.Tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025, yang memuat perubahan struktur kepengurusan secara sepihak oleh pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki legitimasi hukum.

Satgas Jaga KAMMI, yang diketuai Ahmad Ghiffari Zain, S.H., dibentuk melalui SK PP KAMMI Nomor 107/SK/KU-i/KAMMI/IX/2025, dengan mandat melakukan kajian hukum, langkah advokasi, serta penegakan keabsahan organisasi.

“Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam penerbitan SK perubahan akta tersebut. Notaris yang membuat akta, yaitu Muhammad Iqbal, S.H., M.Kn., bahkan telah mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan jabatannya. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris,” ujar Ghiffari dalam keterangannya di Jakarta.

Satgas Jaga KAMMI sebelumnya menelusuri keberadaan Notaris Muhammad Iqbal di Cilegon, Banten, pada 11–12 September 2025 untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan dua jam tersebut, notaris bersangkutan mengakui bahwa ia membuat akta perubahan perkumpulan KAMMI atas permintaan pihak yang mengaku sebagai pengurus baru tanpa memeriksa status kepengurusan sah yang masih berlaku.

Ia juga mengaku belum membaca secara menyeluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMMI yang menjadi dasar hukum organisasi.

Temuan ini mendorong Satgas Jaga KAMMI melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten. Laporan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham, Pagar Butar Butar, disaksikan pejabat Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris. Sebanyak 19 dokumen resmi diserahkan sebagai bukti administratif.

Baca juga :  DPR-B Gelar Aksi Damai, Desak Stop Kriminalisasi Aktivis dan Tegakkan Keadilan

Menindaklanjuti laporan tersebut, MPD Notaris Kota Cilegon menggelar sidang pemeriksaan pada 16 September 2025, menghadirkan Satgas Jaga KAMMI sebagai pelapor dan Notaris Muhammad Iqbal sebagai terlapor. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen yang bertentangan dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Pengesahan dan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan.

Hasil pemeriksaan MPD diteruskan ke MPW Notaris Provinsi Banten, yang pada 19 September 2025 mengeluarkan Putusan Nomor M.01/MPWN Prov Banten/2025. Dalam putusan itu, Notaris Muhammad Iqbal dinyatakan terbukti melanggar sumpah jabatan dan kewajiban profesinya, sehingga dijatuhi sanksi administratif.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, notaris tersebut kemudian mengajukan Surat dan Akta Nomor 5 tanggal 20 September 2025 tentang Berita Acara Pembatalan dan Permohonan Pembatalan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025. Permohonan tersebut diterima dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dengan demikian, perubahan akta dinyatakan batal, dan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus baru tidak memiliki legal standing maupun legitimasi hukum untuk bertindak atas nama KAMMI.

Menutup keterangannya, Satgas Jaga KAMMI menyerukan agar seluruh kader dan alumni KAMMI di seluruh Indonesia tetap tenang, tidak terprovokasi, serta fokus pada agenda perjuangan umat dan bangsa.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada mekanisme hukum yang sah. Insya Allah, kebenaran akan menemukan jalannya,” tutur Ahmad Ghiffari Zain.

Melalui langkah tegas ini, KAMMI menegaskan komitmennya menjaga integritas organisasi, menegakkan keadilan, dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Rapat Staf, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Prajurit

Selanjutnya

Batalyon B Pelopor Brimob Polda Metro Jaya Gelar Bakti Kesehatan Gratis Sambut HUT Brimob ke-80

Gensa Media Indonesia