Polres Metro Jakut Ungkap Sindikat Pencurian Plat Besi Jalan Tol di Tanjung Priok

Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian plat besi yang terjadi di bawah jalan tol kawasan Tanjung Priok. Enam pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady mengatakan kasus ini bermula dari laporan kehilangan pada 23 April 2025. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan menangkap SW (43), yang diduga sebagai pelaku utama.
“Dari pengakuan tersangka, SW telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Polisi juga menangkap RT (51) dan M (51) sebagai pelaku lain, serta AK (45) dan ML (41) yang diduga sebagai penadah. ML disebut sudah tiga kali membeli barang curian. Sementara itu, dua pelaku lain, RP dan RD, masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang disita antara lain sembilan keping plat besi, dua unit timbangan, satu tabung gas besi, dua buah palu, satu pahat, serta rekaman CCTV.
Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Manajemen PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP), pemilik material jalan tol yang dicuri, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Kami ucapkan terima kasih atas respons dan kerja keras Polres,” ujar Joko, perwakilan CMNP.
Polres Metro Jakut menegaskan akan terus memburu para DPO dan memperketat pengawasan di area rawan.
(Pers Conference Polres Metro Jakut)
