Perda P2APBD Kabupaten Sumedang TA.2024 Disetujui Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) Kabupaten Sumedang TA. 2024 ditetapkan atau disyahkan menjadi peraturan daerah
Penetapan atau pengesahan P2APBD kabupaten Sumedang TA. 2024 dan RPJMD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan badan anggaran ( Banggar) dan penyampaian panitia khusus Ranperda P2APBD. Lalu persetujuan terhadap Ranperda tentang P2APBD kabupaten Sumedang TA. 2024 dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD kabupaten Sumedang dengan Bupati kabupaten Sumedang.
Rapat paripurna penetapan perda P2APBD kabupaten Sumedang TA. 2024 dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Sumedang Sidik Japar, SE. Juga didampingi oleh wakil ketua DPRD kabupaten Sumedang. Hadir pula bupati Sumedang Doni Ahmad Munir dan Forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten Sumedang.
Sementara itu dalam akhir rapat ketua DPRD kabupaten Sumedang menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota DPRD yang terhormat serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban ini. Sehingga perda perda tentang P2 APBD kabupaten Sumedang TA, 2024 bisa disetujui bersama-sama, dan juga mengapresiasi kepada sekretaris DPRD baru yang telah banyak berbenah dalam segala bidang demi terciptanya kenyamanan pelaksanaan tugas DPRD.
Sumber : Humas DPRD Sumedang
