Pengamat Apresiasi Respons Cepat Kakorlantas Terkait Polemik Sirene

Jakarta – Pengamat transportasi lalu lintas Banter Adis mengapresiasi langkah cepat Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dalam merespons polemik penggunaan sirene yang tengah viral di masyarakat.
Menurut Banter, langkah tegas tersebut mencerminkan komitmen kepolisian menjaga ketertiban sekaligus mendengar aspirasi publik.
“Kakorlantas telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap keresahan masyarakat terkait penggunaan sirene di jalan raya,” ujarnya.
Apresiasi publik juga tercermin dari lonjakan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan lalu lintas Polri, dari 84,83 persen menjadi 94,92 persen.
Peningkatan hampir 12 persen ini disebut sebagai bukti transformasi pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan berbasis teknologi.
“Kenaikan ini hasil kerja nyata dari dedikasi jajaran Korlantas Polri,” imbuh Banter.
Sebelumnya, Kakorlantas menyatakan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan umum. Pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Ia menekankan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Untuk sementara, imbauannya agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.
Korlantas Polri kini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang mengatur pemakaian lampu isyarat dan sirene:
- Biru & sirene: kendaraan Kepolisian RI.
- Merah & sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.
Irjen Agus menegaskan, Korlantas terus bertransformasi memperbaiki pelayanan publik lalu lintas, memperkuat penegakan hukum yang profesional, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Korlantas Polri mengimplementasikan grand strategi pemolisian lalu lintas modern dan adaptif, sejalan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.
