Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Keuangan 2025 untuk Parpol

Sumedang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menyalurkan bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024–2029.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025 di Ruang Tengah Gedung Negara yang disaksikan oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Senin (07/07/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar, Plh Sekda Ine Inajah, Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana, serta para pimpinan partai politik penerima bantuan.
Bupati Sumedang
H. Dony Ahmad Munir menyampaikan, kegiatan tersebut bukan sekadar penandatanganan, namun juga sebagai ajang silaturahmi dan dialog strategis antara Pemda dan partai politik.
“Saya haturkan silaturahmi kepada semuanya. Terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu sekalian. Bagi kami ini bentuk respek Pemerintah Daerah kepada pimpinan partai. Kami ingin mendengarkan ide, gagasan, saran bahkan kritik dari partai politik demi kemajuan Sumedang,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa partai politik adalah faktor dominan dalam pembangunan daerah, baik melalui fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, maupun melalui kontribusi gagasan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana menyampaikan bahwa bantuan dimaksud diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Bantuan keuangan ini diberikan untuk mendukung partai politik dalam melaksanakan pendidikan politik. Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2025, terdapat delapan partai politik di Kabupaten Sumedang yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah sesuai perolehan kursi dan suara sah pada Pemilu 2024.
Skema bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024 dikalikan dengan Rp 3.000 per suara sah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Partai Golkar menjadi penerima bantuan tertinggi dengan 10 kursi di DPRD. Disusul oleh PDI Perjuangan 8 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 7 kursi, Partai Gerindra 7 kursi dan PKS 7 kursi.Sementara itu, PKB 6 kursi, PAN 4 Kursi dan Partai Demokrat 1 kursi.
Total bantuan yang dikucurkan Pemkab Sumedang kepada seluruh partai politik mencapai lebih dari Rp. 2 miliar dengan jumlah suara sah keseluruhan sebanyak 672.773 suara dari 50 kursi DPRD.
Sumber : Humas Pemda Sumedang
