Pelaku Bom Ikan di Halmahera Selatan Ditangkap, 5 Lainnya Masih Buron

Halmahera Selatan – Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap satu pelaku destructive fishing di perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIT.
Pelaku berinisial SA alias Parjo (34), warga Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, ditangkap saat bersembunyi di hutan setelah berusaha melarikan diri bersama lima rekannya. Ia mengaku berperan sebagai penyelam dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Penangkapan dilakukan tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Bripka Effendi Renleew dalam operasi patroli dan penyelidikan di wilayah rawan praktik destructive fishing.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu longboat bermesin katinting 18 PK, enam set alat selam tradisional, dan sepuluh keranjang ikan.
Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah teridentifikasi, yakni:
MD alias Muhri (pembuat dan pelempar bom, anggota BPD Desa Hatejawa)
TT alias Tamin (penyelam)
ST alias Afas (penyelam)
FAT alias Fardi (penyelam)
AA alias Adrian (penyelam)
Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan laut.
“Destructive fishing sangat membahayakan ekosistem laut dan keberlanjutan perikanan. Kami ajak masyarakat turut menjaga laut dari praktik ilegal,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di kantor Ditpolairud Polda Malut. Polisi juga menggandeng tokoh masyarakat dalam memburu lima pelaku lainnya.
(Humas Polda Maluku Utara)
