MK Perkuat Literasi Konstitusi Jurnalis, AMKI Ambil Bagian Aktif
Bogor – Mahkamah Konstitusi (MK) terus memperkuat peran jurnalis dalam menjaga kualitas demokrasi dengan meningkatkan literasi konstitusi insan pers.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning yang melibatkan pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis hingga Sabtu (11–13/12/2025).
Kegiatan ini diikuti puluhan jurnalis dari berbagai platform media nasional, mulai dari media cetak, daring, radio, hingga televisi.
Sejumlah media besar turut ambil bagian, di antaranya Antara, Kompas, Tirto, Republika, Media Indonesia, IDNTimes, JPNN, Hukum Online, Kompas TV, RRI, SINDO TV, TVRI, serta media-media yang tergabung dalam AMKI.
Kehadiran pengurus AMKI menegaskan posisi media konvergensi sebagai mitra strategis MK dalam menyebarluaskan informasi publik sekaligus memperkuat praktik jurnalisme konstitusional yang akurat dan bertanggung jawab.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penguatan wawasan kebangsaan bagi jurnalis melalui sesi luar ruang pada Kamis (11/12).
Agenda berlanjut pada Jumat dengan diskusi bertema Peran Media dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi, yang mengulas peran penting media dalam mengawal proses peradilan konstitusi agar tetap transparan, berimbang, dan dapat dipahami publik.
Ketua MK Suhartoyo saat membuka kegiatan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki tugas utama mengadili permohonan yang berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, pemahaman jurnalis terhadap kewenangan dan proses MK menjadi krusial.
“Jika tidak mengikuti perkembangan, kita bisa tertinggal. Padahal, Mahkamah Konstitusi menangani perkara yang menyangkut langsung hak konstitusional warga negara. Di sinilah peran jurnalis menjadi sangat penting,” ujar Suhartoyo.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah masifnya digitalisasi, pemanfaatan teknologi oleh media harus tetap berlandaskan etika jurnalistik dan perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan persoalan baru di ruang publik.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan meluncurkan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI.
Kedua platform tersebut merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Bappenas dalam pengembangan e-learning kelembagaan dan penguatan teknologi informasi peradilan.
Heru menjelaskan, MKLC dirancang sebagai platform pembelajaran daring gratis yang dapat diakses masyarakat luas untuk memahami hukum acara, kewenangan MK, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 tanpa batas ruang dan waktu.
Sementara MKRI AI merupakan sistem berbasis big data yang memuat seluruh putusan MK sejak awal berdiri, konten resmi MK, hingga regulasi terbaru, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara interaktif.
Kegiatan ini juga diisi diskusi lintas lembaga bersama perwakilan BPK, Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran, BPKP, serta kalangan advokat sebagai forum konsultasi publik untuk menyempurnakan pengembangan MKLC dan MKRI AI.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas MK, terutama di era digital.
Menurutnya, jurnalisme konstitusional menjadi kunci agar publik memahami proses persidangan dan putusan MK secara utuh dan berimbang.
Sementara itu, Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala menyampaikan apresiasi atas inisiatif MK yang membuka ruang pembelajaran dan dialog bagi insan pers. Ia menilai program ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum dan konstitusi di tengah ekosistem media digital yang terus berkembang.
“Kegiatan ini sangat penting bagi media konvergensi. Selain memperkuat pemahaman teknis, juga menegaskan tanggung jawab jurnalistik dalam menyampaikan isu-isu konstitusional secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar alumnus Lemhannas PPRA 51 tersebut.
AMKI berharap sinergi antara Mahkamah Konstitusi dan media dapat terus diperkuat guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang kredibel, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan konstitusi yang transparan dan terpercaya.







