Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025

Tangerang Selatan — Kabar gembira bagi warga Banten! Gubernur Banten Andra Soni memutuskan memperpanjang masa pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan ini diambil setelah mendengar langsung suara masyarakat yang berharap ada waktu tambahan untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, dan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Program ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak tahun-tahun sebelumnya untuk hanya membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa denda atau tunggakan lama.
“Menjelang berakhirnya program sebelumnya, saya menerima banyak masukan langsung dari masyarakat. Ada pengemudi ojek, ada pekerja harian yang bilang mereka butuh waktu lebih. Jadi, kami perpanjang,” ujar Gubernur Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025).
Ia mengakui antusiasme warga sangat tinggi terhadap program ini. Namun, kondisi ekonomi masyarakat menjadi alasan kuat agar kebijakan yang memudahkan ini dilanjutkan.
“Kami ingin semua masyarakat bisa taat pajak tanpa merasa terbebani. Cukup bayar pajak tahun 2025 saja. Ini kesempatan emas, jangan ditunda lagi,” pesan Andra Soni.
Tak hanya memberi keringanan, Gubernur juga meminta seluruh petugas Samsat di Banten, baik dari Pemprov, Jasa Raharja, hingga kepolisian, untuk memberikan pelayanan terbaik dan berinovasi agar program berjalan lancar.
“Kepala Samsat harus bisa buat terobosan. Jangan hanya tunggu di kantor, tapi jemput bola. Masyarakat harus dilayani dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari menyatakan siap mendukung penuh perpanjangan ini.
Ia menegaskan seluruh jajaran Samsat akan memperkuat pelayanan, mencegah antrean panjang, dan bahkan menambah personel jika dibutuhkan.
“Kami ingin program ini benar-benar membantu masyarakat. Tidak hanya soal pajak, tapi juga soal pelayanan yang mudah dan cepat,” ujar Rita.
Ia juga memastikan akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh UPT Samsat di Provinsi Banten agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Dalam kunjungan ke Samsat Ciputat, Gubernur Andra Soni juga didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja, dan sejumlah pejabat Pemprov lainnya.
Program pembebasan ini bukan hanya soal angka dan pajak. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam kondisi ekonomi yang sedang sulit, sebuah ruang lega bagi rakyat kecil agar bisa melangkah lebih ringan.
Jadi, bagi warga Banten yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, ini saatnya bertindak. Datangi Samsat terdekat, manfaatkan pembebasan hingga 31 Oktober 2025, dan jadilah bagian dari warga yang taat dan ikut membangun Banten.
