Dikepung Mata Elang, Driver Ojol Laporkan BFI Finance ke Polisi

Bekasi – Seorang pengemudi ojek online bernama Irfan melaporkan pihak BFI Finance ke kepolisian setelah mengalami dugaan perampasan kendaraan oleh oknum penagih utang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kejadian tersebut bermula ketika Irfan yang tengah membawa penumpang dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai utusan BFI Finance karena keterlambatan pembayaran cicilan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025.
Berdasarkan laporan Irfan, dirinya dibawa secara paksa ke kantor cabang BFI Finance terdekat di Cikarang untuk “dimintai keterangan”.
Namun, bukannya mendapatkan penjelasan, Irfan justru dipaksa menyerahkan sepeda motor miliknya dan menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK) tanpa didampingi pihak berwenang.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, Irfan kemudian membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLAPDUAN/500/IX/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
“Saya dikepung bang, sama orang-orang yang ngaku Mata Elang. Ini menurut saya sudah termasuk perampasan,” ujar Irfan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/10/2025).
Setelah kejadian itu, Irfan berusaha menyelesaikan masalah dengan mendatangi Kantor BFI Finance Cabang Bekasi di Ruko SunCity Bekasi Selatan, tempat ia sebelumnya menggadaikan BPKB motor sebagai jaminan pinjaman.
Namun upaya mediasi tidak berjalan mulus.
“Saya disuruh datang ke BFI Bekasi untuk buka blokiran katanya, tapi pas datang malah dibentak dan diusir,” tambahnya.
Aksi pengusiran terhadap Irfan sempat terekam dan viral di media sosial TikTok, memicu perhatian publik terhadap praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan.
Akibat insiden lanjutan tersebut, Irfan kembali melapor ke kepolisian, kali ini ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/2433/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 September 2025.
Sementara itu, Darmanto, Pimpinan Cabang sekaligus Manajer Aset BFI Finance SunCity Bekasi, membenarkan adanya insiden yang melibatkan pihak ketiga.
Ia menyebut motor milik Irfan ditemukan oleh Debt Collector yang bekerja sama dengan BFI Finance.
“Memang waktu itu, ya motor nya ditemuin di cikarang oleh pihak ketiga, eee.. kita kerjasama dengan PT penagihan dan ada Surat Kuasa dari BFI resmi,” jelas Darmanto saat diwawancarai wartawan, Kamis (16/10/2025).
Terkait laporan polisi, Darmanto mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan dari kepolisian.
“Eee… tapi kalo soal Laporan ya kita gak masalah, tapi sampai sekarang saya, surat panggilan belum menerima,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum atas laporan Irfan.
Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.**(Sapto/Tim)
