Diduga Potong Gaji Pekerja Sakit, Vendor Green SM Airport Kembali Disorot
“Potongannya sekitar Rp275 ribu per hari. Memang terlihat kecil, tapi bagi pekerja itu angka yang cukup besar. Apalagi ini karena kecelakaan"

Tangerang – PT Multi Bangun Abadi (PT MBA), vendor penyedia tenaga kerja untuk layanan taksi Green SM Airport di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemotongan gaji terhadap pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit akibat kecelakaan saat berangkat kerja.
Dugaan tersebut menambah daftar persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya telah disampaikan sejumlah pekerja terkait pemberhentian kerja tanpa kompensasi dan tanpa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Informasi mengenai dugaan pemotongan gaji tersebut disampaikan oleh seorang pekerja berinisial TK, (Tenaga Kerja) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
TK mengatakan bahwa pemotongan gaji terjadi terhadap seorang pekerja yang tidak dapat bekerja selama dua minggu karena mengalami kecelakaan ketika hendak berangkat kerja.
Menurut TK, kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan maupun isi kontrak kerja yang mereka terima.
“Dia (manajemen) menyatakan potong gaji, ketika ada atau tidak adanya surat sakit, dikontrak kan tidak ada tertulis seperti itu, kenapa sakit gara-gara kecelakaan berangkat kerja malah dipotong,” ujar TK kepada gensa.club Sabtu, (7/3/2026).
Para pekerja yang ditempatkan oleh PT MBA diketahui bekerja sebagai dispatcher di area operasional Green SM Airport.
Tugas mereka antara lain membantu penumpang menggunakan layanan taksi serta memperkenalkan brand perusahaan kepada pengguna jasa di kawasan bandara.
Secara administratif, para pekerja tersebut tercatat sebagai mitra atau tenaga kerja yang ditempatkan oleh PT MBA untuk mendukung operasional PT XanhSM Green and Smart Mobility Indonesia (GSM Indonesia), perusahaan yang mengoperasikan layanan taksi ramah lingkungan Green SM di Bandara Soekarno-Hatta.
TK menilai pemotongan gaji terhadap pekerja yang mengalami sakit karena kecelakaan saat berangkat kerja tidak mencerminkan perlakuan yang manusiawi terhadap pekerja lapangan.
Ia menjelaskan bahwa selama dua minggu masa pemulihan, pekerja tersebut tidak menerima gaji karena setiap hari kerja dipotong oleh perusahaan.
“Potongannya sekitar Rp275 ribu per hari. Memang terlihat kecil, tapi bagi pekerja itu tetap angka yang cukup besar. Apalagi kejadian ini karena kecelakaan ketika berangkat kerja,” kata TK.
Selain itu, TK juga menyebut bahwa biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan tersebut tidak ditanggung melalui program BPJS Ketenagakerjaan, melainkan ditanggung oleh pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kerja yang seharusnya diterima oleh pekerja.
TK berharap perusahaan dapat menjalankan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak membuat aturan sepihak yang berpotensi merugikan pekerja.
“Menurut saya perusahaan telah menabrak aturan ketenagakerjaan. Mulai dari pemotongan gaji saat sakit hingga perlakuan yang tidak setara terhadap pekerja. Jangan karena posisi berbeda, lalu membuat aturan seenaknya sendiri,” ujarnya.
Klarifikasi Pekerja yang Disebut “Titipan”
Di tengah polemik tersebut, seorang pekerja berinisial DNDK yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan adanya “orang titipan” dalam sistem evaluasi kinerja, memberikan klarifikasi.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada gensa.club pada Minggu (8/3/2026), DNDK menepis pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar di kalangan pekerja, meskipun ada bukti chat telah menuliskan “klo gua kluar berarti green juga kluar dari bandara dong.”

“Saya tidak pernah berstatement seperti ini. Betul saya 5 terbawah tapi saya dapat kebijakan khusus untuk memaksimalkan target dalam 1 minggu ini, saya dapat kebijakan ini karena saya sering kali ngbackup peluncuran unit jadi saya tidak mendapatkan target bandara seperti yang lainnya,” tulis DNDK dalam klarifikasinya melalui chat singkat, Minggu, (08/03/2026).
Sebelumnya, sejumlah pekerja mengungkapkan adanya dugaan perlakuan tidak setara dalam penerapan sistem evaluasi kinerja di lingkungan kerja mereka.
Beberapa pekerja yang terdampak pemberhentian kerja mengaku diberhentikan setelah masuk dalam lima terbawah berdasarkan sistem penilaian internal perusahaan.
Namun, para pekerja mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut setelah mengetahui bahwa seorang pekerja lain yang juga berada dalam kategori lima terbawah tidak diberhentikan.
Persoalan ini menambah rangkaian polemik yang sebelumnya mencuat terkait dugaan pemberhentian sepihak terhadap sejumlah pekerja dispatcher di Green SM Airport tanpa pemberian kompensasi akhir kontrak maupun pembayaran THR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multi Bangun Abadi maupun manajemen operasional Green SM Airport belum memberikan tanggapan resmi dan terkesan Bungkam.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak terkait melalui pesan langsung serta surat elektronik ke alamat resmi perusahaan, namun belum memperoleh respons.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila pihak perusahaan memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait persoalan ini.**/red










