Rabu, 14 Okt 2026
Beranda » BERITA » Diduga Ingkari Hak Pekerja, PT Bastiaan Group Indonesia Digugat ke Pengadilan

Diduga Ingkari Hak Pekerja, PT Bastiaan Group Indonesia Digugat ke Pengadilan

  • account_circle Sapto Handoko
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Awan hitam menyelimuti reputasi PT Bastiaan Group Indonesia (BGI). Perusahaan yang bergerak di bidang konsultansi dan jasa bisnis itu kini digugat dua mantan pekerjanya, Effrata Sibuea dan Kamaluddin, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
Alasannya: perusahaan diduga menolak membayar kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hak yang dijamin secara tegas oleh undang-undang.

Gugatan itu dilayangkan pada 8 Juli 2025 oleh kuasa hukum dari RTJ & Partner, setelah anjuran resmi dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan diabaikan perusahaan.
Dalam anjuran tertanggal Oktober 2024, mediator hubungan industrial menyatakan dengan jelas bahwa PT BGI wajib membayar kompensasi sebesar Rp13.775.000, terdiri atas Rp5.650.000 untuk Effrata dan Rp8.125.000 untuk Kamaluddin, sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

Namun, bukannya patuh, manajemen PT BGI justru menolak menjalankan anjuran pemerintah. Dalam keterangannya kepada mediator, perusahaan mengakui hubungan kerja berbasis PKWT — Effrata bekerja sejak 5 April 2023 hingga 4 Juli 2024, sementara Kamaluddin dari 3 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2024.
Anehnya, perusahaan tetap menolak membayar kompensasi, tanpa dasar hukum yang jelas.

Langkah itu membuat mediator hubungan industrial bersikap tegas.

“Permintaan pekerja adalah patut dipertimbangkan, sehingga perusahaan agar segera membayarkan hak pekerja sebagaimana dimaksud,” tulis mediator dalam rekomendasinya.

Penolakan PT BGI terhadap anjuran negara dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan industrial. Terlebih, aturan mengenai kompensasi PKWT telah diatur tegas dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pemberian kompensasi kepada setiap pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir, tanpa kecuali.

Sumber di kalangan praktisi hukum ketenagakerjaan menilai langkah perusahaan bisa berimplikasi serius.

“Menolak anjuran Disnaker sama saja menantang sistem hukum ketenagakerjaan. Bila terbukti melanggar, perusahaan bisa kehilangan kredibilitas dan menghadapi gugatan lanjutan,” ujar seorang pengamat hubungan industrial yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi redaksi kepada pihak HRD PT Bastiaan Group Indonesia melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak mendapat tanggapan.

Pilihan Editor :  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Perwira Tinggi

Kini, kasus ini resmi disidangkan di PHI Jakarta Pusat, dan menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan hak-hak pekerja kontrak di tengah maraknya praktik pelanggaran PKWT oleh perusahaan swasta.

Jika gugatan Effrata dan Kamaluddin dikabulkan, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa pengabaian hak pekerja bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum nasional.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • BLT Bantargebang Disunat? Ketua Aing: Yang Dipotong Jadwalnya, Bukan Uang - Foto Istimewa

    BLT Bantargebang Disunat? Ketua Aing: Yang Dipotong Jadwalnya, Bukan Uang

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi dampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono. ​Namun, di tengah bergulirnya kebijakan ini, beredar isu […]

  • Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah

    Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kawasan Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah memberantas korupsi dan penyelundupan sumber daya alam di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyaksikan langsung penyerahan enam […]

  • Cara Memasang Dasi yang Benar untuk Penampilan Formal dan Profesional

    Cara Memasang Dasi yang Benar untuk Penampilan Formal dan Profesional

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Cara – Dasi merupakan salah satu aksesori busana formal yang memiliki fungsi lebih dari sekadar pelengkap penampilan. Dalam berbagai situasi, seperti bekerja di lingkungan profesional, menghadiri acara resmi, mengikuti wawancara kerja, wisuda, hingga pertemuan bisnis, penggunaan dasi yang terpasang rapi dapat memberikan kesan profesional, percaya diri, dan menghargai etika berbusana. Meski tampak sederhana, memasang dasi […]

  • Brimob Polda Metro Jaya Mantapkan Kesiapan Jelang Sidang Internasional PUIC ke-19 lewat Gladi Posko dan TWG

    Brimob Polda Metro Jaya Mantapkan Kesiapan Jelang Sidang Internasional PUIC ke-19 lewat Gladi Posko dan TWG

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Menyambut Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan digelar di Jakarta pada 12–15 Mei 2025, Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan langkah strategis dengan menggelar Gladi Posko dan Tactical Wall Game (TWG), Minggu (11/5). Kegiatan yang berlangsung di Aula Cagar Budaya Satuan Brimob Polda Metro Jaya itu dipimpin […]

  • Dansat Brimob PMJ Dampingi Kapolda Tinjau Ragunan dan Ancol dalam Operasi Lilin Jaya 2025

    Dansat Brimob PMJ Dampingi Kapolda Tinjau Ragunan dan Ancol dalam Operasi Lilin Jaya 2025

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Guna memastikan kesiapan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru, Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si., turut mendampingi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Pejabat Utama saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan dalam Operasi Lilin Jaya 2025, Sabtu (27/12/2025). Mengawali Kegiatan, rombongan meninjau Pos Pengamanan dan Pelayanan di […]

  • 71% Konsumen Indonesia Kini Mencari Jawaban Kesehatan Lewat AI

    71% Konsumen Indonesia Kini Mencari Jawaban Kesehatan Lewat AI

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    GENSA MEDIA INDONESIA, KESEHATAN – Perubahan cara masyarakat Indonesia mencari informasi kesehatan semakin kuat seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital, aplikasi kesehatan, perangkat wearable, dan kecerdasan buatan atau AI. Temuan PwC Indonesia dalam Voice of the Consumer 2026 menunjukkan 71 persen konsumen Indonesia mengaku akan mencari jawaban melalui AI terlebih dahulu ketika memiliki pertanyaan terkait kesehatan. […]

expand_less