Berita

Bupati Dony, Kinerja SKPD Harus Berdasarkan IKU

Sumedang – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sumedang wajib bekerja dengan berlandaskan Indikator Kinerja Utama (IKU), Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja 100 Hari Perangkat Daerah, di Aula Tampomas PPS, Kamis (21/08/2025).

Rapat diawali dengan pemaparan capaian 100 hari kerja lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada 28 Mei 2025, dilanjutkan evaluasi SIJAGUR (Sistem Informasi Kinerja Pembangunan Terukur) sebagai dasar perhitungan TPP, serta penandatanganan perjanjian kinerja pejabat administrator yang baru dilantik pada 8 Agustus 2025

Bupati Dony menegaskan bahwa pencapaian kinerja harus memiliki tujuan jelas, yakni mewujudkan Sumedang Simpati Semakin Maju menuju Indonesia Emas 2045.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat sejahtera lahir dan batin, Untuk mencapainya, setiap SKPD harus fokus pada target dan sasaran IKU, Tidak boleh ada kegiatan yang tidak berdampak pada pencapaian IKU,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pimpinan SKPD memahami IKU dan tupoksi masing-masing, serta meningkatkan kepedulian dengan lebih sering turun langsung ke lapangan.

“Setelah paham IKU, pahami masalah yang terkait. tingkatkan kepedulian dengan banyak berinteraksi di lapangan, dari sana akan lahir inspirasi dan motivasi untuk menentukan program yang benar-benar berdampak,” jelasnya.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran SKPD yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Ibu Bapak semua yang telah melaksanakan tugas dengan ilmu dan hati. Insya allah, pelaksanaan tugas kita akan membawa kebaikan dan manfaat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menekankan pentingnya keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur.
“Kita digaji oleh rakyat, maka kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas. Karena itu, koordinasi lintas sektoral juga harus diperkuat,” katanya.

Baca juga :  Lowongan Kerja Pabrik Elektronik PT Epson Indonesia

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, turut menambahkan bahwa mulai Agustus 2025, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberlakukan berbasis kinerja dan pengelolaan sampah.

“TPP akan dikenakan potongan sesuai capaian kinerja sebesar 10 persen dan pengelolaan sampah sebesar 5 persen, para camat juga diingatkan kembali mengenai perjanjian kinerja dalam mendukung SAKIP Desa,” tandasnya.

Sumber : Humas Pemda Sumedang

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Polda Jabar Bongkar Jasa Website Judi Online di Karawang, Enam Orang Diciduk

Selanjutnya

Sumedang Siap Gelar Festival Pesona Jatigede 2025

Gensa Media Indonesia