Polda Metro Jaya Bongkar Lab Gelap Tembakau Sintetis di Jakarta Pusat

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa bibit tembakau sintetis seberat 235 gram dan sekitar 5 kilogram tembakau sintetis hasil produksi"

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Gelap Tembakau Sintetis di Jakarta Pusat – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (25) yang diduga sebagai pelaku produksi sekaligus pengedar, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan produksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah Senen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah unit apartemen di kawasan Salemba.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan indikasi kuat adanya aktivitas produksi narkotika rumahan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi tembakau sintetis siap edar, ganja, serta bahan baku berupa bibit tembakau sintetis.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan perlengkapan pendukung distribusi berupa plastik klip, kemasan siap pakai, dan timbangan digital.

Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengemas dan menyalurkan produk narkotika kepada konsumen.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang diproduksi secara mandiri di lingkungan permukiman.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa bibit tembakau sintetis seberat 235 gram dan sekitar 5 kilogram tembakau sintetis hasil produksi. Selain itu, terdapat alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik yang digunakan dalam proses pembuatan,” ujar Indah dalam keterangannya.

Pilihan Editor :  Lanal Bintan Sambut Meriah Peserta PPKM 2025 di Tanjung Uban

Menurutnya, praktik clandestine lab seperti ini tergolong berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan dan berpotensi meluas di lingkungan masyarakat tanpa terdeteksi secara langsung.

Modus Operandi Melalui Media Sosial

Indah mengungkapkan, pelaku menjalankan modus operandi dengan memasarkan tembakau sintetis melalui akun media sosial.

Platform tersebut digunakan sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli secara tersembunyi, sehingga sulit dilacak secara konvensional.

“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Transaksi dilakukan secara tertutup, dan barang kemudian didistribusikan menggunakan metode tertentu untuk menghindari pengawasan,” jelasnya.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk sumber bahan baku dan jalur distribusi yang digunakan pelaku.

Tidak menutup kemungkinan, praktik ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Namun, kepolisian belum merinci pasal yang akan dikenakan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah peredaran narkotika.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi melalui jaringan besar, tetapi juga dapat berkembang dalam skala kecil di lingkungan permukiman.

Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci penting dalam mendukung upaya penegakan hukum.**/Bento

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *