Rapat Pleno Pemilihan Dewan Pengurus Daerah, Ini Kata Ketum DPP-PPDI
- account_circle Redaktur
- calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
- print Cetak

Rapat Pleno Pemilihan Dewan Pengurus Daerah, Ini Kata Ketum DPP-PPDI (Foto oleh Bento)
JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), mengadakan rapat Pleno pemilihan dan penetapan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Periode 2024-2028, di Hotel Mustika, Jln Pasar Senen Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Dalam acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani SH.M.H. Ketua DPD-PPDI DKI Jakarta, Hendra Ranto Sibarani SH.SE, Dewan Kehormatan DPP-PPDI pusat Jenderal Dr. Gofur SH.MH
Irjen Halim SH.M.H, Dewan Penasehat DPD-PPDI, DKI Jakarta, Irwan Awalludin S.H, Kabid Hukum DPD-PPDI DKI Jakarta, Iskandar Halim SH.MH, Wijaya SIGALINGGING SH.MM, Dewan pembina DPD-PPDI, DKI Jakarta, Jasman S.St.Pi.,S.H.,M.H.,C.Med.,Sp.Ptn, Sekretaris DPD-PPDI, DKI Jakarta, Adelyna Sinaga SH, KABID UMKM, Dewi Rahman, dan beberapa anggota lainnya.
Dalam pemaparannya Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani SH.M.H. mengatakan banyaknya menerima keluhan keluhan atau curhatan dari beberapa wartawan di Jakarta maupun daerah, tentang polemik persoalan di dunia pers.
“Kewenangan menjalankan kompetensi wartawan, memang sudah di ketahui ada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Dewan pers, atau pun oleh organisasi lainnya, jadi yang jadi masalah untuk saat ini pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Kata Feri Sibarani SH.M.H. Saat Konferensi pers.
Ia menambahkan dimana pemerintah ingin melahirkan kualitas kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dunia tenaga kerja di setiap sektor jenis pekerjaan.
“Jadi pemerintah dengan kebijakannya telah membuat BNSP tersebut dalam rangka untuk melahirkan pekerja pekerja yang qualified yang mampu bersaing di seluruh pekerjaan termasuk wartawan,” ujarnya.
“Karena wartawan termasuk pekerjaan dan profesi maka termasuk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”Pungkasnya
Nko
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Redaktur
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

