Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut dalam Ops Antik Lodaya 2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) yang diduga menjadi pengedar sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Penangkapan dilakukan Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka. Setelah diselidiki, petugas menemukan bahwa CWS berperan sebagai perantara distribusi sabu.
Saat diamankan, petugas menyita 8,51 gram sabu (netto) yang dikemas dalam puluhan paket siap edar, peralatan pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, satu unit handphone berisi percakapan transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U (DPO). Pelaku mendapat perintah untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyimpan paket sabu di beberapa lokasi sekitar Garut Kota dan Banyuresmi. Pelaku juga mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama November 2025.
Sebagai imbalan, CWS menerima uang Rp100.000 per gram serta mendapat kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kabid Humas menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba dan berkomitmen menjaga keamanan masyarakat.







