Gugatan 92 Penghuni Komunitas Sosial terhadap JakPro Ditunda PN Jakarta Pusat
Jakarta – Sidang gugatan perdata yang diajukan 92 penghuni Komunitas Aktivis Sosial terhadap PT Jakarta Propertindo (JakPro) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi ditunda.
Sidang perdana tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing para pihak, persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat Kelas IA itu belum dapat dilanjutkan lantaran surat panggilan terhadap saksi kedua belum diterima oleh yang bersangkutan.
“Surat panggilan saksi kedua belum sampai karena alamat tidak dikenal oleh kurir,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk kembali mengirimkan surat panggilan, atas permintaan penggugat, sidang ditunda selama satu pekan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu tanda penundaan sidang.
Gugatan perdata tersebut diajukan terkait dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara JakPro dan Komunitas Aktivis Sosial.
Sengketa bermula setelah adanya peralihan kepemilikan Gedung Pluit Junction, yang dinilai berdampak pada keberlanjutan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.
Salah satu penggugat, Calvin Liem, yang hadir dalam sidang perdana, menjelaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara komunitasnya dengan JakPro telah berlangsung sejak tahun 2023 dan semula berjalan tanpa hambatan.
Namun, menurut Calvin, situasi berubah pada Agustus 2025 ketika pihak JakPro melarang komunitasnya melakukan aktivitas sosial di gedung tersebut.
“Sejak Agustus 2025 kami dilarang berkegiatan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah fasilitas gedung, seperti listrik, air, dan pendingin ruangan, diputus secara sepihak, bahkan, komunitasnya dilarang kembali memasuki ruangan saat tengah menggelar kegiatan diskusi.
“Alasannya kami dianggap bukan penghuni lagi, padahal berdasarkan MoU kami masih memiliki hak penggunaan tempat,” tegas Calvin.
Sementara itu, pihak JakPro yang diwakili Christian dan Jody memilih tidak memberikan keterangan substantif kepada awak media usai persidangan.
“Kami hanya mengapresiasi sidang yang berjalan lancar,” ujarnya singkat.
Sidang perkara perdata nomor 822 tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suherman/Kosasih)







