Berita

Dirus PDAM Bhagasasi Diduga Langgar Regulasi, DPRD Soroti Bungkamnya Pemkab Bekasi

Dirus PDAM Bhagasasi Diduga Langgar Regulasi, DPRD Soroti Bungkamnya Pemkab Bekasi – Foto Istimewa

Bekasi – Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi bola panas baru di tubuh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah kontroversial ini memicu kritik keras dari publik, LSM, hingga legislatif, karena diduga menabrak aturan perundang-undangan dan mengabaikan prinsip transparansi pengangkatan pejabat BUMD.

Ade sebelumnya hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha sejak Januari 2025. Namun pada 17 April 2025, ia langsung diangkat menjadi direktur definitif berdasarkan SK Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pengangkatan ini dinilai cacat prosedur karena belum genap enam bulan menjabat Plt, padahal Pasal 57 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa masa tugas Plt direksi BUMD maksimal enam bulan, hingga direksi definitif ditetapkan melalui mekanisme seleksi.

Lebih jauh, pengangkatan kilat ini juga disorot karena diduga tidak melalui tahapan seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, ini menyangkut pelanggaran prosedur dan potensi pelanggaran hukum administratif,” tegas Ketua Komisi I DPRD Bekasi, Ridwan Arifin. “Kami melihat indikasi kuat bahwa proses ini tidak melibatkan seleksi terbuka sebagaimana amanat regulasi. Maka wajar publik mempertanyakan integritas kebijakan ini.” lanjutnya lagi

Aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat sipil terus bergulir di depan kantor PDAM Bhagasasi dan Pemkab Bekasi. Mereka menuntut kejelasan hukum, keterbukaan informasi, serta mendesak DPRD untuk membentuk panitia khusus guna menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Bupati Bekasi, Direksi PDAM Bhagasasi, maupun Bagian Hukum Pemkab Bekasi masih memilih bungkam. Humas PDAM pun hanya memberikan pernyataan singkat bahwa pihaknya tidak berwenang memberi klarifikasi, dan menyarankan awak media langsung ke Pemkab.

Baca juga :  Lanal Bintan Hadiri FGD Soal Pengelolaan Lahan, Dorong Investasi Berbasis Kepentingan Rakyat

Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pengangkatan tersebut. Bahkan sejumlah pemerhati kebijakan publik mulai menyinggung potensi pelanggaran kode etik ASN, jika proses pengangkatan dilakukan secara internal tanpa transparansi atau konflik kepentingan dikesampingkan.

“Sebuah keputusan yang menyangkut dana publik dan jabatan publik tidak bisa dilakukan secara diam-diam. Bungkam bukan solusi, tapi tanda masalah,” ujar Muna Kamila, Ketua KAMMI Kab. Bekasi.

Kini, sorotan mengarah tajam ke Pemkab Bekasi dan DPRD. Akankah pengangkatan ini dibatalkan? Atau akan terus dipertahankan dengan mengabaikan aturan hukum?

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Langit Papua Merah Putihku, Ketika Bendera Raksasa Jadi Simbol Cinta dari Bukit Zaitun

Selanjutnya

Satukan Tenaga, Bangun Harapan: Cerita Awal Pra-TMMD Kodim 1710/Mimika

Gensa Media Indonesia