Polisi Gerebek Toko Obat Ilegal di Penjaringan, 1.885 Butir Obat Keras Disita

Jakarta Utara, 4 April 2026 — Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal di Penjaringan dengan menyita 1.885 butir dan mengamankan seorang pria berinisial RP, 22 tahun. Penggerebekan berlangsung di sebuah...

-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Jakarta Utara, 4 April 2026 — Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal di Penjaringan dengan menyita 1.885 butir dan mengamankan seorang pria berinisial RP, 22 tahun.

Penggerebekan berlangsung di sebuah toko obat yang merangkap konter telepon seluler di Jalan Mazda Raya, Penjagalan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu.

Dalam operasi itu, polisi menemukan ribuan butir obat keras golongan daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Barang bukti terdiri dari berbagai jenis, termasuk Tramadol dan Eximer yang dikemas dalam strip dan plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menegaskan penindakan ini bagian dari operasi rutin.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat,” ujar Ari, Selasa, 7 April 2026.

Ia menyebut jumlah barang bukti menunjukkan adanya indikasi peredaran dalam skala cukup besar.

“Petugas mengamankan pelaku beserta obat keras dalam jumlah signifikan,” tambahnya.

Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran
Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

Selain itu, penyidik menelusuri asal-usul obat serta jalur distribusi yang digunakan.

Ari menegaskan pihaknya akan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis. Menurutnya, obat daftar G hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

Pilihan Editor :  PSP Law Firm Tawarkan Solusi Hukum Strategis di Era Digital

Penyalahgunaan obat tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Kelompok remaja dinilai menjadi salah satu pihak yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Polisi menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum Jakarta Utara.

Langkah ini sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara.

Penyidik juga mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat tidak membeli obat keras tanpa resep dokter.

Warga juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Dengan demikian, aparat berharap partisipasi masyarakat dapat membantu menekan peredaran obat ilegal.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *