Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Yang Wajib Anda Tahu, Berikut Informasinya!
Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Yang Wajib Anda […]
Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Yang Wajib Anda Tahu, Berikut Informasinya! |
Diterbitkan oleh : icuen
WhatsApp : 0838 3347 4553
Over kredit mobil adalah salah satu metode transaksi jual beli mobil yang statusnya masih belum lunas angsuran. Pada umumnya, transaksi yang satu ini memiliki latar belakang kesulitan finansial dari pemilik kendaraan tersebut. Walaupun masih ada alasan lainnya yang melatarbelakangi terjadinya proses over kredit mobil.
Secara sederhana, over kredit adalah proses pemindahan status kepemilikan kendaraan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal ini adalah pembeli kendaraan. Dalam proses over kredit ini, pihak pertama akan mendapatkan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi, bisa berupa uang tunai pengganti down payment (DP) dan sejumlah angsuran yang telah dibayarkan sebelumnya.
Selanjutnya, pihak kedua sebagai pihak pembeli tinggal melanjutkan sisa cicilan yang masih belum dilunasi oleh pihak pertama. Namun, tidak banyak orang yang mengetahui mengenai berbagai metode over kredit yang harus dipahami oleh setiap pihak, baik penjual sebagai pihak pertama, maupun pembeli sebagai pihak kedua.
Hal ini penting dilakukan agar kedua belah pihak tidak mengalami masalah di kemudian hari, dan tidak menimbulkan kerugian dari kedua belah pihak. Hal ini berarti proses over kredit harus dilakukan secara resmi dan diketahui oleh pihak leasing atau bank.
Pada pembahasan kali ini, kami akan membagikan informasi bermanfaat untuk anda para sobat otomotif mengenai berbagai metode jual beli mobil over kredit yang wajib diketahui oleh pihak pihak terkait. So, pastikan anda simak pembahasannya sampai selesai agar dapat memahami informasinya secara menyeluruh.
Mengenal Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Resmi Maupun Bawah Tangan
Seperti yang telah kami singgung sebelumnya, over kredit mobil bisa anda lakukan dengan berbagai metode yang sudah kami rangkum berikut ini.
1. Menggunakan Bantuan Bank atau Leasing
Dengan menggunakan metode ini, baik dari pihak pertama dan kedua harus menjalin komunikasi dengan menghubungi pihak bank atau leasing tempat mengajukan kredit atau pinjaman. Dalam prosesnya, kedua belah pihak Harus hadir langsung untuk membawa kendaraan dan beberapa persyaratan dokumen, serta melakukan perjanjian kontrak.
Kunjungan langsung ini bertujuan untuk memeriksa nilai angsuran, durasi angsuran, dan juga melakukan pengecekan terkait adanya denda keterlambatan. Adapun terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi yaitu e-ktp dan kartu keluarga, rekening listrik, rekening PBB, rekening telepon, rekening 3 bulan terakhir, slip gaji, dan juga NPWP.
Setelah adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak, pihak kedua akan dimintai tanda tangan untuk sejumlah dokumen seperti akad kredit baru atas nama debitur yang baru, biaya notaris, dan juga biaya asuransi kredit. Biasanya, proses over kredit ini akan memakan waktu antara satu hingga dua hari.
2. Over Kredit Menggunakan Jasa Notaris
Metode jual beli mobil over kredit yang selanjutnya yaitu dengan menggunakan jasa notaris. Dengan menggunakan metode ini, kedua belah pihak menghubungi seorang notaris untuk menyampaikan tujuannya yaitu melakukan over kredit kendaraan mobil.
Nantinya, notaris akan meminta anda untuk menyiapkan berbagai dokumen seperti fotocopy perjanjian kredit, fotocopy surat berharga seperti BPKB mobil terkait, fotocopy bukti pembayaran angsuran yang sudah dibayarkan, dan juga fotocopy/asli slip gaji, buku tabungan, dan juga identitas dari penjual serta pembeli.
3. Over Kredit Bawah Tangan (Tidak Resmi)
Metode jual beli mobil over kredit yang satu ini sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan karena prosedur over kredit ini dilakukan tanpa sepengetahuan leasing. Biasanya, metode over kredit yang satu ini dilakukan atas dasar kekeluargaan atau pertemanan, sehingga merasa tidak perlu melibatkan leasing.
Namun, dalam praktiknya, over kredit di bawah tangan bersifat ilegal karena melanggar undang-undang yang berlaku. Pihak pembeli juga nantinya akan repot saat hendak melakukan proses percepatan pelunasan karena nama yang tercantum sebagai kreditur adalah nama pemilik asli atau pihak pertama.
Apabila kedua belah pihak nekat melakukan over kredit dengan metode di bawah tangan, maka kedua belah pihak dapat terjerat dalam masalah hukum. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia dengan ancaman hukuman penjara dan juga denda yang dituntut oleh pihak leasing atau debitur.
Penutup
Proses over kredit yang aman adalah prosedur over kredit yang dilakukan secara resmi melalui dua cara pertama yang telah kami jelaskan di atas. Jika anda sedang mencari informasi mengenai jual beli mobil over kredit yang terpercaya di seluruh Indonesia, maka anda bisa menghubungi kontak melalui WhatsApp yang bisa kamu akses melalui link berikut ini.
Demikian pembahasan yang bisa kami bagikan mengenai jual beli mobil secara over kredit, semoga informasi kali ini bisa bermanfaat untuk anda dan update selalu informasi menarik lainnya yang menarik dan bermanfaat dari situs kami ya sob!