Beranda Berita Modus Penipuan Sertifikat Hak Milik – SHM Palsu
Berita

Modus Penipuan Sertifikat Hak Milik – SHM Palsu

di laporkan ke polisi terkait Dugaan Penipuan serta Penggelapan, dengan modus menggadaikan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Seorang Ibu Muda, di laporkan ke polisi terkait Dugaan Penipuan serta Penggelapan, dengan modus menggadaikan SHM (Sertifikat Hak Milik). Berawal dari tawaran gadai kontrakan, dengan iming – iming mendapatkan income bulanan dari hasil sewa kontrakan.

Mawar (nama samaran) melaporkan, Melati (nama samaran) seorang ibu muda yang bekerja di salah satu warung makan kota bekasi. Karena sudah melakukan dugaan tindak pidana penipuan kepada Mawar. Melati yang kaget dengan pernyataan Mawar mengatakan “saya salah apa sampai melakukan penipuan” tanya melati.

“Kamu sudah menipu saya, SHM yang kamu gadaikan adalah Sertifikat Palsu” kata mawar sambil membawa melati ke polsek terdekat. Namun saat itu melati berkilah mengatakan tidak tau apa – apa terkait SHM itu.

“Saat itu saya hanya di beri 500ribu untuk mengaku sebagai pemilik SHM kontrakan tersebut. Lainnya dan untuk digunakan apanya saya tidak tau” tangkas melati.

Melati mengatakan bahwa dia ditawarkan oleh Pelangi (nama samaran). Untuk tanda tangan saja, dan poto – poto dengan imbalan uang 500 ribu rupiah. “Terkait ini menjadi perkara penipuan saya sama sekali tidak tau” jawab melati

“Saya yang sedang dalam susah uang tanpa pikir panjang menerima tawaran itu, hanya tanda tangan dan poto – poto saja” pengakuan melati kepada pihak kepolisian.

Dari kejadian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kejahatan penipuan, bisa terjadi di mana saja dan kepada siapa saja. Apa yang bisa kita petik dari kejadian tersebut ?

Agar tidak menjadi korban dari kejahatan penipuan, hendaknya kita mesti sangat teliti, dalam hal menerima tawaran dari orang lain. Pastikan dulu kebenarannya sebelum bertindak lebih jauh. Melati yang sedang susah uang mengambil tawaran yang pada akhirnya membawa dia ke ranah Hukum.

Baca juga :  PDIP Digelontor Dana Rp27 Miliar dari Pemerintah

Berikut ini perlu diperhatikan, agar terhindar dari tindak pidana penipuan terkait perkara diatas :

  • Pastikan dulu Sertifikat Hak Milik sesuai dengan data yang menawarkan
  • Cek keaslian SHM sebelum tanda tangan surat perjanjian
  • Survei lokasi SHM dan pastikan semua sesuai
  • Tanyakan kepada pejabat setempat keaslian Pemilik SHM
  • Survei tetangga sekitar lokasi SHM guna keakuratan informasi

Tetap waspada dan berhati – hati menerima tawaran dari orang lain, jangan hanya karena ada iming – iming akan mendapatkan imbalan besar namun dapat membawa diri dalam masalah Hukum. Lebih baik kritis dalam segala hal daripada bermasalah dalam Hukum. ^_^

Penulis: Tatang

Editor: Gensa Club

Sebelumnya

Modus Penipuan Terhadap Penumpang Bus Transit

Selanjutnya

Oper Kredit Mobil Dengan Cara Benar

Gensa Club