Beranda Berita Aksi Ajudan Bupati Tendang Sopir Truk CPO
Berita

Aksi Ajudan Bupati Tendang Sopir Truk CPO

Publik di Kalimantan Timur sedang dihebohkan oleh kejadian kontroversial yang […]

Publik di Kalimantan Timur sedang dihebohkan oleh kejadian kontroversial yang terjadi hari ini. Seorang pria, yang tak lain adalah ajudan dari Bupati Kutai Barat.

FX Yapan, menjadi pusat perhatian setelah melakukan tindakan kontroversial: menendang wajah sopir truk Crude Palm Oil (CPO).

Insiden ini berhasil terekam dalam sebuah video ponsel warga yang kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp Messenger.

Kejadian itu, yang terjadi di perjalanan dari Tanjung Isuy menuju Barong Tongkok pada sore Rabu, 20 Desember 2023, menciptakan sorotan publik.

Dalam video berdurasi 3 menit 10 detik tersebut, seorang pria berkaos merah terlihat menarik tangan sopir truk hingga terjatuh ke jalan. Tak hanya itu, dua tendangan keras dari pria berkaos merah itu mengenai wajah dan perut bagian kanan sopir truk.

Melibatkan Bupati FX Yapan yang berada di sekitar lokasi kejadian, video tersebut menunjukkan momen ketika FX Yapan mencoba melerai kedua pihak. Dengan bantuan seorang pria lainnya, keduanya kemudian meninggalkan korban yang masih merintih kesakitan di tepi jalan.

Keterangan dari niaga.asia mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh keinginan mendahului truk CPO yang diduga tidak memberikan jalan, meski sudah diberi isyarat klakson. Ajudan Bupati yang terlibat dalam insiden ini adalah anggota TNI, sehingga penanganan kasusnya diserahkan kepada Kodim 0912 Kutai Barat.

Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutedjo, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa penanganannya akan berkoordinasi dengan Kodim. “Kita tidak memiliki kewenangan memeriksa yang bersangkutan,” ujar Yusuf Sutedjo.

Kejadian kontroversial ini mengundang perbincangan luas di masyarakat, menyoroti tindakan yang tidak semestinya dari seorang ajudan Bupati. Dampak dari insiden ini dapat menciptakan perubahan dalam pandangan publik terhadap perilaku dan tanggung jawab pihak-pihak terkait di daerah tersebut.

Baca juga :  Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi
Sebelumnya

Nunggak Cicilan Mobil 2 Bulan, Ini 3 Risiko yang Harus Kamu Tahu!

Selanjutnya

Menilik UU No. 42 Tahun 1999: Pandangan Kritis terhadap Aspek Fidusia dalam Peraturan Hukum Indonesia

Gensa Club