Beranda Agama Agama Bahai Yang Sedang Heboh Di Perbincangkan
Agama

Agama Bahai Yang Sedang Heboh Di Perbincangkan

Agama Bahai dari Persia Hingga ke Indonesia Gensa – Penganut […]

Agama Bahai Yang Sedang Heboh Di Perbincangkan

Agama Bahai dari Persia Hingga ke Indonesia

Gensa – Penganut agama Baha’i sudah ada di Indonesia sejak akhir abad ke-19. Dilarang Soekarno, diizinkan kembali oleh Gus Dur.

yang tersembunyi sekarang telah terungkap dan apa yang tersembunyi sekarang sudah tiba. Semoga dirimu menyambut hari ini, suatu hari di mana gerbang surga telah terbuka dan kekekalan telah turun,” begitu ucap Baha’ullah kepada para pengikutnya yang hadir di tenda besarnya di sebuah Taman Ridwan di tepi Sungai Tigris, Baghdad, Irak, tahun 1863.

Penguasa Persia, saat itu masih menjadi wilayah kekuasaan Turki Usmani, marah dengan ajaran agama baru Baha’i yang diusung Mirza Husayn Ali Nuri, yang digelari dengan nama Baha’ullah. Baha’ullah artinya kemuliaan Tuhan. Kepada para pengikutnya, Baha’ullah memproklamirkan untuk pertama kalinya bahwa ia adalah seorang utusan Tuhan di dunia. Agama Baha’i ini menyebar di Asia, Eropa, Afrika, termasuk ke Indonesia 200 tahun lalu atau abad ke-19.

Baca juga : Pedoman Dasar Pengenalan Terhadap Jati Diri Demi Persatuan dan Kesatuan Umat Manusia 

Sebenarnya masyarakat Indonesia tak begitu tahu tentang agama Baha’i ini. Nitizen mulai riuh mengomentari agama itu ketika video rekaman Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Naw’ruz 178 EB kepada umat Baha’i pekan lalu. Video itu sendiri sebetulnya sudah tayang di akun Youtube milik Komunitas Baha’i Indonesia pada 26 Maret 2021. Naw’ruz merupakan kalender pertama dalam sistem penanggalan bagi penganut Baha’i.

Dikutip dari laman www.bahai.org dan www.bahaiiindonesia.org Baha’ullah atau Mirza adalah putra Mirza Buzurg, seorang menteri di Istana Persia yang lahir pada 12 November 1817. Sejak kecil, Mirza selalu bergaul di luar Istana dan lebih senang berkumpul dengan warga biasa, kaum papa, fakir dan miskin. Karenanya, ketika ia berumur 22 tahun, Mirza menolak diserahi tugas untuk menggantikan jabatan ayahnya di Istana.

“Ajarannya tentang kesatuan umat manusia diterima banyak orang. Pada awal abad ke-21, pengikutnya mencapai lima juta hingga delapan juta jiwa yang berdiam di lebih dari 200 negara di dunia.”

Mirza saat itu sudah menjadi pengikut Sayyid Ali Muhammad yang digelari sebagai Sang Bab (pintu gerbang) sejak 1819-1850. Mirza bertemu dengan Sang Bab itu pada 1844, dan langsung menyaksikan Sang Bab menerima wahyu bahwa akan muncul seorang utusan Tuhan baru. Saat itu, ajaran Baha’i atau ajaran perdamaian Sang Bab sudah ditentang dan dilawan oleh penguasa dan pemuka agama Persia.

Sang Bab ditangkap dan dieksekusi mati bersama pengikutnya di lapangan Tabriz tahun 1850. Begitu juga dengan Mirza dan keluarganya ditangkap dan dijebloskan ke penjara yang gelap di Syah Chal. Di dalam selnya, kaki Mirza dipasung serta dirantai besi seberat 50 kilogram yang dikalungkan ke lehernya. Saat itulah, Mirza mengaku menerima getaran wahyu Tuhan dalam jiwanya dan melihat penampakan ‘roh teragung’.

Setelah empat bulan hidup di sel tahanan gelap, Mirza diusir dari negeri Persia pada 1853. Mirza dan keluarga serta beberapa pengikutnya mengungsi ke wilayah Baghdad, Irak melalui pegunungan Zagros yang dikenal bersuhu dingin. Sesampainya di Negeri 1001 Malam itu, Mirza menghidupkan kembali ajaran Sang Bab di sebuah rumah di Pegunungan Kurdistan, sebelah timur laut kota Baghdad. Para pengikutnya kian hari kian banyak.

Baca juga :  Bamus Kota Bekasi, Kecam Tindakan Intoleransi Keagamaan Oleh ASN.

Melihat hal itu, penguasa Persia mulai meradang lagi. Mereka meminta Sultan Turki Usmani mengusir Mirza dan pengikutnya dari Baghdad. Sebelum diusir, persis bulan April 1863, Mirza mengumpulkan para sahabat dan pengikutnya di sebuah tenda besar yang didirikan di tepi Sungai Tigris selama 12 hari. Untuk pertama kalinya, Mirza dengan memproklamirkan dirinya sebagai utusan Tuhan yang dijanjikan zaman ini dengan julukan Baha’ullah.

Mirza meninggalkan Baghdad menuju Konstatinopel (Turki). Setelah empat bulan di kota itu, Mirza menuju kota Adrionopel untuk mengasingkan dirinya pada 12 Desember 1863. Ia tinggal selama empat tahun di kota itu dan mengirimkan surat kepada sejumlah raja dan penguasa dunia, seperti Sultan Abdul Aziz Turki Usmani, Raja Rusia Alexander II, Raja Austria Francis Joseph, Kaisar Perancis Napoleon III, Raja Persia Nasir Al-Din Shah Qajar, pemimpin Vatikan Puas Pius IX, Ratu Inggris Victoria dan Raja Prusia William I.

Kepada para raja dan pemimpin dunia itu, Mirza meminta mereka meninggalkan penindasan dan mengabdikan diri untuk kesejahteraan rakyatnya. Upayanya itu kembali membuat geram penguasa. Lalu Mirza dan keluarganya kembali dibuang ke kota Akka (perbatasan Palestina dan Israel, sekarang) pada 31 Agustus 1868. Pada era Kesultanan Turki Usmani, kota itu merupakan tempat pembuangan para penjahat dan penghasut. Oleh penguasa setempat, rombongan Baha’ullah itu disebut sebagai musuh negara, agama dan Tuhan.

Baha’ullah menyebarkan ajaran Baha’i selama 40 tahun di kota itu hingga meninggal dunia pada 12 Mei 1892. Misi Baha’ullah lalu diteruskan putra sulungnya bernama Abdul Baha. Pada periode 1911-1913, Abdul Baha melakukan perjalanan ke Mesir, Eropa dan Amerika untuk mengumumkan misi Baha’ullah mengenai perdamaian dan keadilan sosial kepada semua umat beragama.

Sebelum melanjutkan pembahasan diatas, kami ingin memperkenalkan produk Kesehatan yang bisa kamu temukan disini.

Sementara pengikutnya, Jamal Effendi (Persia) menyebarkannya ke India dan Srilangka tahun 1875. Dalam perjalananya berikutnya, Jamal Effendi ditemani Mustafa Rum (Turki) menuju Burma (Myanmar) tahun 1878 dan Penang, Malaysia tahun 1883. Lalu keduanya kembali ke Mardas, India tahun 1884. Baru tahun 1885, keduanya berlayar menuju Malaka dan Jawa ditemani dua pelayannya, yaitu Shamsu’din dan Lapudoodoo.

Mereka tiba di Batavia (kini Jakarta) dan sempat tinggal di Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Utara. Mereka diizinkan pemerintah Hindia Belanda untuk mengunjungi kota pelabuhan, seperti Surabaya, Bali, Lombok hingga ke Sulawesi. Mereka sempat singgah di Pelabuhan Pare-Pare. Di sana mereka diterima Raja Fatta Arongmatua Aron Rafan dan anak perempuannya Fatta Sima Tana.

Fatta Sima memberikan dua orang anak asli Bugis bernama Nair dan Bashir untuk ikut Jamal dan Mustafa. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju Sedendring, Padlia dan Fammana hingga sampai ke Bone dan bertemu Raja Bone. Setelah memberikan surat kepada raja Bone, Jamal dan Mustafa, dua pelayannya yang juga membawa Nair dan Bashir kembali ke Surabaya, Batavia, Malaka dan  sempat ke sejumlah negara di Asia Tenggara lainnya.

Baca juga :  PPDB Jakarta 2023 Persiapkan Dokumen untuk Mendaftar di Jenjang SMP-SMA

Akhirnya, rombongan Jamal dan Mustafa kembali ke kota Akka. Lalu Nair dan Bashir diserahkan untuk mengabdi di rumah Bahji (rumah Baha’ullah) di Kota Akka. “Ajarannya tentang kesatuan umat manusia diterima banyak orang. Pada awal abad ke-21, pengikutnya mencapai lima juta hingga delapan juta jiwa yang berdiam di lebih dari 200 negara di dunia,” ungkap antropolog dan dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Amanah Nursih kepada detikX, Jumat, 30 Juli 2021.

Menurut Amanah, agama Baha’i berkembang sejak tahun 1950-an di Indonesia. Indonesia saat itu membutuhkan tenaga ahli di bidang kesehatan. Pendatang dari Persia banyak berprofesi di bidang kesehatan dan bersedia ditempatkan di pelosok sebagai dokter. Tapi, komunitas Baha’i akhirnya dilarang oleh Presiden Soekarno yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1962 tanggal 6 September 1962.

Sebenarnya, Keppres itu tak hanya melarang komunitas Baha’i, tapi juga membubarkan lembaga Freemansonry, Rosikrusian, Moral Re-armament, Lion Club dan Rotary. Dampak pelarangan mengakibatkan intimidasi dan diskriminasi terhadap penganut Baha’i. Namun, larangan yang sudah berlaku selama 38 tahun dicabut lagi oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.

Komunitas Baha’i mulai muncul kembali ketika Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyatakan akan mengkaji Baha’i sebagai agama baru di Indonesia atau tidak pada 24 Juli 2014 silam. Kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melayangkan surat bernomor 451/1581/SJ tanggal 27 Maret 2014 yang menanyakan perihal keberadaan Baha’i di Indonesia. Saat itu, Kementerian Agama melakukan penelitian terhadap ajaran Baha’i di Indonesia.

“Informasi yang digali meliputi aspek sejarah Baha’i secara umum, sejarah Baha’i di Indonesia (termasuk di daerah terkait), ajaran-ajarannya, hak-hak sipil, dan aktivitas komunitas Baha’i,” terang Amanah yang juga meneliti agama itu.

Dari penelitian Kemenag, penganut Baha’i tersebar di beberapa daerah, seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, Pati, Banyuwangi, Malang, Medan, Surabaya, Denpasar, Paloppo, Pekanbaru dan Kepulauan Mentawai. Di Indonesia, setidaknya ada 5.000 orang penganut agama Baha’i. Mereka memiliki kitab suci sendiri bernama Al Aqdas dan beberapa tulisan suci serta doa buatan Baha’ullah. Mereka memiliki ritual sembahyang wajib tiga kali (pagi, siang dan sore) dan puasa selama 19 hari.

Sumber-sumber komunitas Baha’i menyebutkan jumlah penganutnya di dunia sebanyak 5-6 juta orang. Menurut The World Almanac and Book of Facts 2004, kebanyakan penganut Baha’i hidup di Asia (3,6 juta), Afrika (1,8 juta) dan Amerika Latin (900.000). “Menurut beberapa perkiraan, masyarakat Baha’i yang terbesar di dunia adalah di India dengan 2,2 juta orang Baha’i. Kemudian di Iran dengan 350.000 dan di Amerika Serikat dengan 150.000 orang. Selain di negara-negara itu, jumlah penganutnya sangat berbeda-beda,” jelas Amanah.

Baca juga :  Ngopi Kamtibmas Polsek Medan Satria Cegah Tawuran Bersama Masyarakat

Amanah menjelaskan, Baha’i merupakan agama monotheis yang percaya bahwa semua agama bersumber dari Tuhan yang sama, Tuhan yang Maha Esa. Baha’i menerima adanya agama-agama sebelumnya, seperti Hindu, Budha. Zoroaster, Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Umat Baha’i meyakini, dengan lahirnya agama baru, umat manusia di dunia telah menuju kedewasaan dalam hal spiritual dan persatuan umat manusia dalam jangka panjang yang bersifat universal.

Umat Baha’i, lanjut Amanah, percaya bahwa agama di dunia akan terus mengalami evolusi sesuai perkembangan zaman. Mereka juga percaya, Baha’i bukanlah sebagai agama terakhir, karena akan muncul agama baru lagi. Setiap agama baru muncul akan mengalami penolakan dan perlawanan dari umat agama sebelumnya. “Makanya tidak heran ketika di masa-masa sejarah hidupnya Nabi Musa, Nabi Ibrahim, Nabi Muhammad, Nabi Isa, hingga Sang Bab semuanya mengalami perlawanan hingga penyaliban dan hukuman kematian,” terang Amanah lagi.

Walaupun agama Baha’i dilindungi oleh konstitusi sesuai dengan Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, namun yang terjadi di lapangan umat Baha’i belum mendapatkan hak-hak sipilnya secara setara seperti masyarakat pada umumnya. “Karena terganjal oleh masalah identitas, tidak sedikit dari umat Baha’i yang masih mengalami diskriminasi dalam hal pelayanan hak-hak sipil seperti pendidikan, perkawinan, dan lain sebagainya,” ujar Amanah.

Sementara Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PUKB) Kementerian Agama, Nifasri mengatakan, penganut Baha’i mengklaim ajarannya sebagai agama, bukan aliran dari agama tertentu. Selama ini, bila merujuk Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965, agama yang diakui dan dianut masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Jadi, selama tidak bertentangan dengan agama resmi, atau bukan dari bagian aliran agama resmi yang dianggap sesat, tidak akan dilarang.

“Menurut mereka agama gitu kan, menurut mereka. Tetapi, ya karena kita belum punya regulasi tidak mengakui tidak memfasilitasi gitu kan, tetapi harus dilindungi harus dihormati gitu kan. Mereka kan manusia, masyarakat kita” kata Nifasri kepada detikX, Jumat, 30 Juli 2021.

Nifasri mengakui, ucapan selamat Hari Raya Nawruz oleh Menag Yaqut bisa ditafsirkan sebagian pihak sebagai pengakuan terhadap agama Baha’i. Akan tetapi, tujuan Menag Yaqut adalah baik, yaitu untuk mengajak saling menghormati, khusus menghormati masyarakat yang memiliki agama yang lain. “Kita berpatokan kepada UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat 2, semua masyarakat Indonesia berhak untuk memeluk agama yang dia percayai, yang dia yakini dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu, yang kita pegang itu,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta agar kontroversi soal Baha’i disetop. Alasannya karena itu tersebut sudah melebar ke mana-mana. “Sebaiknya polemik terkait dengan agama Baha’i dihentikan, karena sudah tidak proporsional. Isunya juga sudah melebar ke mana-mana,” kata Zainut.^-^**(s/p)

Selanjutnya

Dalam Bahasa Sunda : Kisah Sangkuriang Dan Dayang Sumbi Dalam Cerita Terjadinya Gunung Tangkuban Perahu

Gensa Club